INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2024/PN Rhl | BAHRUM RITONGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Ayah Pada Akte Kelahiran Anak Pemohon (ALIF ANWAR) dan KK yakni yang bernama BAHRUM RITONGA pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menjadi bernama DAMANG SIAGIAN;
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akta Kelahiran dan KK milik Anak Pemohon (ALIF ANWAR);
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |