Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Satria Faza Andromeda
BAYU SEGARA Alias BAYU Bin SOFIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-403/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SEGARA Alias BAYU Bin SOFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa BAYU SEGARA Alias BAYU Bin SOFIAN pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di sebuah Rumah milik saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan di Jalan Dusun Tempel, RT-008/RW-004, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, dan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 disebuah Rumah milik saksi Jumingan Bin Tirtumunadi di Jalan H. Imam Munandar/Jalan Simpang Riset, RT-001/RW-004, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan pada hari Kamis tanggal 09 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 disebuah Rumah saksi Halomoan Nasution Alias Lomo di Jalan Kasturi, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambi, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju Jalan Dusun Tempel, RT-008/RW-004, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit tanpa nomor polisi warna hitam terparkir dihalaman belakang Rumah milik saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong menjauh dari Rumah milik saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan setelah merasa cukup jauh terdakwa langsung menyambungkan dua kabel kunci kontak denga cara merusak kabel kunci kontak dan langsung menghidupkan mesin sepeda motor merek Honda Supra Fit tanpa nomor polisi dan langsung membawanya pergi.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil sepeda motor merek Honda Supra Fit tanpa nomor polisi dari saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan mengalami kerugian sebesar seharga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah obeng terdakwa menuju ke Jalan Jalan H. Imam Munandar/Jalan Simpang Riset, RT-001/RW-004, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa melihat rumah milik saksi Jumingan Bin Tirtumunadi yang terbuat dari papan/kayu, melihat hal tersebut terdakwa langsung pergi belakang rumah untuk mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng setelah jendela tersebut dibuka terdakwa langsung masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, setelah berada didalam rumah terdakwa menuju keruang tengah dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4517 WV warna putih yang kuncinya masih tertempel dikunci kontak, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut secara perlahan menuju pintu samping setelah keluar dari dalam rumah, terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4517 WV warna putih dari saksi Jumingan Bin Tirtumunadi sebagai pemiliknya. 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Jumingan Bin Tirtumunadi mengalami kerugian sebesar seharga Rp.18.300.000 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke Jalan Kasturi, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi Halomoan Nasution Alias Lomo, kemudian menuju kebelakang rumah tersebut sesampainya di belakang rumah terdakwa melihat ada sebilah parang panjang terletak diatas atas tanah belakang rumah, lalu mengambil nya dan terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela samping rumah tersebut, setelah jendela tersebut berhasil terbuka terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela setelah didalam rumah tepatnya diruang tengah terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BM 6037 PAA warna hitam terparkir diruang tengah kemudian terdakwa mencari kunci kontak nya ternyata kunci konta sepeda motor tersebut di dalam kotak box sepeda motor, selanjutnya terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BM 6037 PAA warna hitam secara perlahan keluar rumah melalui pintu depan setelah diluar rumah terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi.        

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BM 6037 PAA warna hitam dari saksi Halomoan Nasution Alias Lomo sebagai pemiliknya. 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Halomoan Nasution Alias Lomo mengalami kerugian sebesar seharga Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa BAYU SEGARA Alias BAYU Bin SOFIAN pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di sebuah Rumah milik saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan di Jalan Dusun Tempel, RT-008/RW-004, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, dan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 disebuah Rumah milik saksi Jumingan Bin Tirtumunadi di Jalan H. Imam Munandar/Jalan Simpang Riset, RT-001/RW-004, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan pada hari Kamis tanggal 09 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 disebuah Rumah saksi Halomoan Nasution Alias Lomo di Jalan Kasturi, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju Jalan Dusun Tempel, RT-008/RW-004, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit tanpa nomor polisi warna hitam terparkir dihalaman belakang Rumah milik saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong menjauh dari Rumah milik saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan setelah merasa cukup jauh terdakwa langsung menyambungkan dua kabel kunci kontak denga cara merusak kabel kunci kontak dan langsung menghidupkan mesin sepeda motor merek Honda Supra Fit tanpa nomor polisi dan langsung membawanya pergi.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil sepeda motor merek Honda Supra Fit tanpa nomor polisi dari saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Suwarno Alias Warno Bin Taslan mengalami kerugian sebesar seharga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah obeng terdakwa menuju ke Jalan Jalan H. Imam Munandar/Jalan Simpang Riset, RT-001/RW-004, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa melihat rumah milik saksi Jumingan Bin Tirtumunadi yang terbuat dari papan/kayu, melihat hal tersebut terdakwa langsung pergi belakang rumah untuk mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng setelah jendela tersebut dibuka terdakwa langsung masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, setelah berada didalam rumah terdakwa menuju keruang tengah dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4517 WV warna putih yang kuncinya masih tertempel dikunci kontak, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut secara perlahan menuju pintu samping setelah keluar dari dalam rumah, terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4517 WV warna putih dari saksi Jumingan Bin Tirtumunadi sebagai pemiliknya. 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Jumingan Bin Tirtumunadi mengalami kerugian sebesar seharga Rp.18.300.000 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke Jalan Kasturi, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi Halomoan Nasution Alias Lomo, kemudian menuju kebelakang rumah tersebut sesampainya di belakang rumah terdakwa melihat ada sebilah parang panjang terletak diatas atas tanah belakang rumah, lalu mengambil nya dan terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela samping rumah tersebut, setelah jendela tersebut berhasil terbuka terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela setelah didalam rumah tepatnya diruang tengah terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BM 6037 PAA warna hitam terparkir diruang tengah kemudian terdakwa mencari kunci kontak nya ternyata kunci konta sepeda motor tersebut di dalam kotak box sepeda motor, selanjutnya terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BM 6037 PAA warna hitam secara perlahan keluar rumah melalui pintu depan setelah diluar rumah terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi.        

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BM 6037 PAA warna hitam dari saksi Halomoan Nasution Alias Lomo sebagai pemiliknya. 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Halomoan Nasution Alias Lomo mengalami kerugian sebesar seharga Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya