Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Nadini Cista, S.H.
RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-378/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------Bahwa ia terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO Pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Nuansa  RT 003 RW 001 kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing masing Anggota Polsek Bagan sinembah) mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telfone bahwasannya Terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu shabu di Jalan Nuansa  RT 003 RW 001 kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, untuk memastikan informasi tersebut, Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing masing Anggota Polsek Bagan sinembah) melakukan serangkaian penyelidikan ketempat yang dimaksud, sesampainya Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing masing Anggota Polsek Bagan sinembah) di Jalan Nuansa  RT 003 RW 001 kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir melihat Terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO sedang duduk didepan rumah kontrakan kemudian Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing masing Anggota Polsek Bagan sinembah) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO kemudian dilakukan penggeledahan di motor Scoopy yang terparkir didepan kontrakan terdakwa Rino Tri Tirtana Alias Reno Bin Rianto tepatnya didalam jok ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu dan diamakan barang bukti terkait berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A1K Warna Gold dan 2 Helai Risu Warna Putih kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa Rino Tri Titana Alias Reno mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Udin (DPO), Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek Bagan sinembah Guna Penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Rino Tri Tirtana Alias Reno akan menjual narkotika jenis shabu shabu sesuai permintaan pembeli dengan cara memaket menjadi beberapa bagian sesuai bagian sehingga apabila habis terlaku terjual maka keuntungan yang akan diperoleh sebesar Rp.850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Terkait Narkotika Jenis Shabu Shabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0944/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan Endang Prihatini Sebagai Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO, dengan nomor 1224/2024/NNF berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/BB/IV/14325/2024 tanggal 25 April 2024 ditimbang oleh dan di tanda tangani oleh ARI SUTEYO Selaku Pimpinan Pegadaian Baganbatu telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu dengan rincian Berat Bersih (Netto) 2,14 (Dua Koma Empat Belas) Gram.

----------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO Pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Nuansa  RT 003 RW 001 kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing masing Anggota Polsek Bagan sinembah) mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telfone bahwasannya Terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu shabu di Jalan Nuansa  RT 003 RW 001 kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, untuk memastikan informasi tersebut, Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing masing Anggota Polsek Bagan sinembah) melakukan serangkaian penyelidikan ketempat yang dimaksud, sesampainya Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing masing Anggota Polsek Bagan sinembah) di Jalan Nuansa  RT 003 RW 001 kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir melihat Terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO sedang duduk didepan rumah kontrakan kemudian Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing masing Anggota Polsek Bagan sinembah) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO kemudian dilakukan penggeledahan di motor Scoopy yang terparkir didepan kontrakan terdakwa Rino Tri Tirtana Alias Reno Bin Rianto tepatnya didalam jok ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu dan diamakan barang bukti terkait berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A1K Warna Gold dan 2 Helai Risu Warna Putih kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa Rino Tri Titana Alias Reno mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Udin (DPO), Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek Bagan sinembah Guna Penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0944/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan Endang Prihatini Sebagai Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa RINO TRI TIRTANA ALIAS RENO BIN RIANTO, dengan nomor 1224/2024/NNF berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/BB/IV/14325/2024 tanggal 25 April 2024 ditimbang oleh dan di tanda tangani oleh ARI SUTEYO Selaku Pimpinan Pegadaian Baganbatu telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu dengan rincian Berat Bersih (Netto) 2,14 (Dua Koma Empat Belas) Gram

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya