Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Nadini Cista, S.H.
NGADIMIN ALIAS MIN BIN ZERWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 335/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-401/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADIMIN ALIAS MIN BIN ZERWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

----Bahwa ia terdakwa NGADIMIN ALIAS MIN BIN ZERWAN bersama-sama dengan saudara Ahmad (DPO) dan saudara Rinaldi (DPO)  pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Kebun Sawit beralamat di Jalan Gas Plant Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama-sama dengan saudara Ahmad (DPO) dan saudara Rinaldi (DPO) mendatangi kebun sawit milik saudara Abeng yang beralamat di Jalan Gas Plant Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di dalam kebun kelapa sawit kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Ahmad (DPO) dan saudara Rinaldi (DPO) langsung mengambil tanpa izin buah sawit milik saudara Abeng dengan cara memanen menggunakan 1 (satu) buah egrek, setelah terdakwa bersama-sama dengan saudara Ahmad (DPO) dan saudara Rinaldi (DPO) berhasil mengambil tanpa izin buah sawit sebanyak 83 (delapan puluh tiga) tandan kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Ahmad (DPO) dan saudara Rinaldi (DPO) langsung mengumpulkan 83 (delapan puluh tiga) tandan buah kelapa sawit tersebut kedalam ancak.

---Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 04.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saudara Ahmad (DPO) dan saudara Rinaldi (DPO) kembali mendatangi kebun kelapa sawit milik saudara Abeng dengan tujuan untuk memindahkan 83 (delapan puluh tiga) tandan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah berhasil dipanen, namun saat terdakwa bersama-sama dengan saudara Ahmad (DPO) dan saudara Rinaldi (DPO) hendak mengeluarkan buah kelapa sawit dari dalam ancak kemudian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Ahmad (DPO) dan saudara Rinaldi (DPO) diketahui oleh saksi Nuryanto dan saksi Lambok Purba yang merupakan penjaga kebun sawit milik saudara Abeng hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan namun saudara Ahmad (DPO) dan saudara Rinaldi (DPO) berhasil melarikan diri.

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa saudara Abeng mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya