Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
ASTINA TANJUNG Alias TINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 405/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-488/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTINA TANJUNG Alias TINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa Terdakwa ASTINA TANJUNG Alias TINA bersama-sama dengan saksi RASITO PASARIBU Alias ANTO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam Kilometer 39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Satrnarkoba Polres Rohil yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap saksi RASITO PASARIBU yang merupakan suami Terdakwa di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam Kilometer 39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi RASITO PASARIBU ditemukan didalam kantong celana saksi Rasito Pasaribu Alias Anto sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 31 (tiga puluh satu) paket kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna biru milik saksi Rasito Pasaribu Alias Anto.
  • Bahwa kemudian saksi Rasito Pasaribu Alias Anto mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggal saksi Rasito Pasaribu Alias Anto yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari tempat penangkapan, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya bersama dengan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto langsung menuju kerumah milik saksi Rasito Pasaribu Alias Anto, sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 01.30 WIB saksi Ronal Siregar mengetuk pintu yang dibukakan oleh terdakwa yang merupakan istri dari saksi Rasito Pasaribu Alias Anto, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut tepatnya didalam kamar ditemukan dibawah kasur berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan juga dibawah meja kipas angin 2 (dua) buah pipet sekop sabu, sarung timbangan digitak warna hitam, dan jarum dibalut timah dilantai rumah serta 1 (satu) unit handphone warna hitam milik terdakwa turut diamankan, kemudian diakui oleh saksi Rasito Pasaribu Alias Anto bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Rasito Pasaribu Alias Anto, kemudian Terdakwa dan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.    
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/10278/2024 tanggal 05 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1228/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 1229/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

 

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ASTINA TANJUNG Alias TINA pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam Kilometer 39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa dan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto mengambil 1 (satu) alat hisap bong siap pakai lalu terdakwa dan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto masukan sabu ke dalam kaca pirex dan di satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya terdakwa dan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto bakar dan keluar asap lalu asapnya terdakwa dan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto hisap secara bergantian seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis. selanjutnya terdakwa dan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto ditangkap oleh Tim Opsnal Satrnarkoba Polres yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya
  • Bahwa efek yang terdakwa dan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa dan saksi Rasito Pasaribu Alias Anto tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat tidak melelahkan dan kecanduan.
  • Bahw berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1228/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml (dua puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 1230/2024/NNF dan 1 (satu) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya