INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2025/PN Rhl | WIDIA ANJELINA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR
?1.? Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;?
2.? Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan ?Penulisan nama, dan Tanggal,? Bulan dan Tahun Lahir ?di Kartu Keluarga (KK) ?yang sebelumnya bernama WIDIA ANJELINA?, Tempat, Tanggal Lahir Tanah Putih, 20 Maret 2004? pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon, menjadi nama WIDIYAH, Tempat, Tanggal Lahir Tanah Putih, 10 Mei 2001;
?3.? Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ?Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini ?untuk melakukan perubahan pada Kartu Keluarga (KK) ?Pemohon;?
?4.? Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena ?adanya permohonan ini.?
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain ?mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |