INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2025/PN Rhl | ARSITA | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir pada E-KTP No.1407144509920001 Dan KK No. 1407020905160005 dari ARSITA Tempat Tanggal Lahir Sei Besar, 05 September 1992 menjadi ERSITA WATI Tempat Tanggal Lahir Sungai Besar, 05 Desember 1992;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima Salinan penetapan ini Merubah Nama Dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon di E-KTP Dan KK Pemohon Menjadi ERSITA WATI Tempat Tanggal Lahir Sungai Besar?, 05 Desember 1992;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |