Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
ANDI SAHPUTRA HARAPAP Alias ANDI Bin ELI ZULFIAN HARAHAP Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-151/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAHPUTRA HARAPAP Alias ANDI Bin ELI ZULFIAN HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa ia terdakwa ANDI SAHPUTRA HARAPAP Alias ANDI Bin ELI ZULFIAN HARAHAP pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Simpang Riset Jalan H. Imam Munandar Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa didatangi oleh Sdr. Doyok (DPO) di rumahnya yang beralamat di Simpang Riset Jalan H. Imam Munandar Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir untuk menanyakan kepada Terdakwa ketersedian Narkotika jenis sabu, pada saat itu Terdakwa sedang makan dirumahnya kemudian memerintahkan kepada Sdr. Doyok (DPO) untuk menunggu dirumahnya. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, Terdakwa mendatangi Sdr. Doyok (DPO) kerumahnya yang berada di sebelah rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada Sdr. Doyok (DPO), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa kemudian Sdr. Doyok (DPO) membagi lagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 November 2023, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana narkotika di belakang Mesjid Raya ANUR yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi M. Alwin Sianipar, dan Saksi Alexander melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib para sampai di lokasi lalu melihat Terdakwa bersama dengan Anak Ericson dan SDr. Doyok (DPO) dengan gerak-gerik mencurigakan lalu para Saksi mengamankan Terdakwa dan Anak Ericson sedangkan Sdr. Doyok (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didekat Terdakwa berdiri, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih.
  • Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi oleh Saksi Ronal Siregar, Saksi M. Alwin Sianipar, dan Saksi Alexander kepada Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari  Saksi Ibrahim.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 98/10278/2023 tanggal 16 November 2023, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 0,10 gr (nol koma sepuluh gram) yang ditanda tangani oleh  Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 2477/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto bersih 0,10 gr (nol koma sepuluh gram), dengan nomor barang bukti 3491/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa ANDI SAHPUTRA HARAPAP Alias ANDI Bin ELI ZULFIAN HARAHAP pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 November 2023, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana narkotika di belakang Mesjid Raya ANUR yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi M. Alwin Sianipar, dan Saksi Alexander melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib para sampai di lokasi lalu melihat Terdakwa bersama dengan Anak Ericson dan SDr. Doyok (DPO) dengan gerak-gerik mencurigakan lalu para Saksi mengamankan Terdakwa dan Anak Ericson sedangkan Sdr. Doyok (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didekat Terdakwa berdiri, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih.
  • Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi oleh Saksi Ronal Siregar, Saksi M. Alwin Sianipar, dan Saksi Alexander kepada Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari  Saksi Ibrahim.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 98/10278/2023 tanggal 16 November 2023, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 0,10 gr (nol koma sepuluh gram) yang ditanda tangani oleh  Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 2477/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto bersih 0,10 gr (nol koma sepuluh gram), dengan nomor barang bukti 3491/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya