Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
486/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Satria Faza Andromeda
1.MUHAMMAD DODI Alias DODI Bin HATORI
2.AMIT MAHERA Alias AMIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 486/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-598/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DODI Alias DODI Bin HATORI[Penahanan]
2AMIT MAHERA Alias AMIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

 

------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD DODI Alias DODI Bin HATORI, bersama-sama dengan terdakwa II AMIT MAHERA Alias AMIT pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II berjalan kaki menuju ke di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir diperjalanan para terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi Rinaldi Putra yang pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka , lalu muncul niat para terdakwa untuk memasuki rumah tersebut untuk mengambil barang-barang berharga yang ada didalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menunggu dibelakang rumah sambil memantau keadaan sekitar, sedangkan terdakwa I langsung masuk kedalam rumah melalui pintu belakang, sesampainya didalam rumah terdakwa I melihat pintu kamar terbuka, lalu terdakwa I masuk kedalam kamar tersebut dan mengambil 2 (dua) unit handphone masing-masing dengan merk OPPO A16K warna putih dan Vivo Y15 warna Burgundy Red beserta dompet diatas lemari yang berisikan KTP, ATM, SIM, NPWP, STNK dan uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa I langsung keluar dari rumah dan langsung pergi bersama dengan terdakwa II meninggalkan rumah saksi Rinaldi Putra tersebut menuju ke Daerah Sintong kemudian para terdakwa menjual menjual 1 (satu) Vivo Y15 warna Burgundy Red tersebut kepada saksi Safrodi Alias Odi (terdakwa dalam perkara lain) seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  •          
  • Bahwa para terdakwa tidak memilik izin untuk masuk dan mengambil 2 (dua) unit handphone masing-masing dengan merk OPPO A16K warna putih dan Vivo Y15 warna Burgundy Red beserta dompet diatas lemari yang berisikan KTP, ATM, SIM, NPWP, STNK dan uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari saksi Rinaldi Putra sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rinaldi Alias Rinal mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya