Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.Fikry Ariga, S.H
JOHANNES ROBERT SAPUTRA PARAPAT Alias JOHANES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-223/L.4.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2Fikry Ariga, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANNES ROBERT SAPUTRA PARAPAT Alias JOHANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa JOHANNES ROBERT SAPUTRA PARAPAT Alias JOHANES pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam KM.02, Kelurahan Bangko Pratama, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 20.00 WIB ketika Terdakwa sedang meminum tuak bersama – sama dengan Saksi Junjung Ritonga Alias Junjung dan Saksi Patar Roberd Samuel Simatupang Alias Pak Rey di teras belakang rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam KM.02, Kelurahan Bangko Pratama, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir kemudian tidak berselang lama Sdr. JOHAN (DPO) mendatangi Terdakwa, Saksi Junjung Ritonga Alias Junjung dan Saksi Patar Roberd Samuel Simatupang Alias Pak Rey untuk menumpang mencharger Handpone nya di dalam dapur rumah kemudian tidak berselang lama Terdakwa mengikuti Sdr. JOHAN (DPO) masuk kedalam dapur rumah setelah itu Sdr. JOHAN (DPO) menawarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu kepada Terdakwa dengan berkata “KAU MAU BELI INI, CEPEK LIMPUL AJALAH BUAT MU” kemudian karena tertarik Terdakwa lalu menawar 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu tersebut kepada Sdr. JOHAN (DPO) dengan mengatakan “GAK ADA UANGKU SEGITU BANG, LAPAN PULUH LAH” yang mana selanjutnya Sdr. JOHAN (DPO) menyetujuinya dengan berkata YA UDAH NAH AMBILAH” kemudian Terdakwa meminta Sdr. JOHAN (DPO) untuk meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu tersebut diatas meja kompor dapur dengan berkata “YAUDAH BIKINLAH SITU” selanjutnya setelah menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu tersebut Sdr. JOHAN (DPO) pergi keluar dapur menuju pekarangan rumah untuk menelfon seseorang sedangkan Terdakwa mencharger 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Warna Biru miliknya disamping  1 (satu) paket yang diduga narkotika diatas meja kompor lalu bergabung kembali dengan Saksi Junjung Ritonga Alias Junjung dan Saksi Patar Roberd Samuel Simatupang Alias Pak Rey di teras belakang rumah yang posisinya berada di samping dapur untuk meminum tuak.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Ronal Siregar alias Ronal, Saksi M. Alwin Sianipar Alias Alwin dan Saksi Rahman Lianto (Ketiganya petugas Polres Rokan Hilir) yang telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekira Pukul 21.00 Wib tanggal tanggal 14 Desember 2023 di rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam KM.02, Kelurahan Bangko Pratama, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir lalu setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan Saksi Ronal Siregar alias Ronal, Saksi M. Alwin Sianipar Alias Alwin dan Saksi Rahman Lianto (Ketiganya petugas Polres Rokan Hilir) menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Shabu – Shabu diatas meja kompor, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Warna Biru dan 1 (satu) buah dompet kamera yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah tutup botol disambung pipet dan 1 (satu) buah mancis disambung jarum yang diakui kepemilikanya oleh Terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu didapat dari Sdr. JOHAN (DPO) seharga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) yang rencananya akan digunakan setelah minum – minum tuak.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Shabu – Shabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,13 gram (nol koma tiga belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 105/10278/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2717/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3838/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram (nol koma tiga belas gram) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditandatangi oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Pejabat Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T. M.Eng
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa JOHANNES ROBERT SAPUTRA PARAPAT Alias JOHANES pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam KM.02, Kelurahan Bangko Pratama, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Saksi Ronal Siregar alias Ronal, Saksi M. Alwin Sianipar Alias Alwin dan Saksi Rahman Lianto (Ketiganya petugas Polres Rokan Hilir) menerima informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam KM.02, Kelurahan Bangko Pratama, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir terjadi tindak pidana narkotika, selanjutnya sekira jam 21.00 Wib Saksi Ronal Siregar alias Ronal, Saksi M. Alwin Sianipar Alias Alwin dan Saksi Rahman Lianto (Ketiganya petugas Polres Rokan Hilir) langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Shabu – Shabu diatas meja kompor, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Warna Biru dan 1 (satu) buah dompet kamera yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah tutup botol disambung pipet dan 1 (satu) buah mancis disambung jarum yang diakui kepemilikanya oleh Terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian Saksi Ronal Siregar alias Ronal, Saksi M. Alwin Sianipar Alias Alwin dan Saksi Rahman Lianto (Ketiganya petugas Polres Rokan Hilir) melakukan interograsi terhadap Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu diatas meja kompor merupakan miliknya yang didapatkan dari hasil membeli seharga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dari Sdr. JOHAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 20.00 Wib yang rencananya akan digunakan setelah minum – minum tuak.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Shabu – Shabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,13 gram (nol koma tiga belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 105/10278/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2717/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3838/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram (nol koma tiga belas gram) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditandatangi oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Pejabat Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T. M.Eng
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya