INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2023/PN Rhl | Hotman Sirait | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2023/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 003/pp/lbha/1/pota/2023 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tahun Lahir Pemohon yakni tertanggal 18-04-2001 pada akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan juga Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMK Pemohon menjadi tertanggal 18 – 04 – 2003.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir dan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan juga Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMK.
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |