INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
26/Pdt.P/2024/PN Rhl | SOJARO LAWOLO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa SOJARO LAWOLO dan BASOJISOKHI NDURU adalah orang yang sama;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk mencatat tentang penggantian nama dan identitas Pemohon tersebut pada E-KTP NIK 1407051201770001 atas nama Nama SOJARO LAWOLO Tempat Lahir Gunung Sitoli dan Alamat Perkebunan Sungai Dua RT. 004 RW. 001, Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah diubah menjadi nama BASOJISOKHI NDURU NIK 1407051201770008 Tempat Lahir Nias dan Alamat Dusun Rumbia 1 RT. 003 RW. 002 Kel. Balam Sempurna Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dengan NIK;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |