Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.B/2025/PN Rhl 1.elsa karina Br gultom
2.LANI REGINA YULANDA
3.SURYA ANANDA, SH
SUHERMAN Alias DEMO Bin PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 347/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-410/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
2LANI REGINA YULANDA
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN Alias DEMO Bin PONIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias DEMO Bin PONIRAN bersama-sama dengan JENI SANGKI (DPO) pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi PAIDI yang beralamat di Simpang Lombok RT. 002 / RW. 001 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, disertai dengan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal saat Terdakwa SUHERMAN bertemu dengan JENI SANGKI (DPO) pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB pergi bersama-sama ke Simpang Lombok untuk menggunakan Narkotika jenis sabu lalu JENI SANGKI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa SUHERMAN “BANG, RUMAH ITU KOSONG (SAMBIL DITUNJUK)” lalu Terdakwa SUHERMAN menjawab “RUMAH MANA, ITU RUMAH BANG ADI, TAPI AYOKLAH”, sehingga Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) menunggu hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) berjalan kaki menuju ke belakang rumah Saksi PAIDI yang beralamat di Simpang Lombok RT. 002 / RW. 001 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) melihat bahwa rumah Saksi PAIDI dalam keadaan kosong sedang ditinggalkan mudik selanjutnya JENI SANGKI (DPO) melihat 1 (satu) buah dodos bergagangkan kayu di sekitar rumah Saksi PAIDI lalu JENI SANGKI (DPO) mencongkel jendela kamar Saksi PAIDI namun terhalang trali besi, sehingga Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) pergi ke arah depan di belakang bengkel rumah Saksi PAIDI lalu Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) mencongkel papan dinding bengkel rumah Saksi PAIDI sampai rusak dan terbuka dengan dodos tersebut sehingga Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) dapat masuk ke dalam rumah Saksi PAIDI lalu Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu metalik kemudian Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) masuk ke dalam kamar Saksi PAIDI dengan memanjat menggunakan tempat tidur sebagai pijakan lalu Terdakwa SUHERMAN mengambil 1 (satu) buah cincin emas dan JENI SANGKI (DPO) mengambil uang tunai sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) dari dalam bantal. Selanjutnya, Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO)  keluar dari dalam rumah tersebut lalu pergi menuju tanah lapang Sungai Tapah kemudian membagi uang tersebut masing-masing mendapatkan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah). Selanjutnya, Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) menjual 1 (satu) buah cincin emas tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kemudian membagi hasil penjualan cincin tersebut masing-masing mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Kemudian, Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) menemui sdr. ALEX pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB untuk membantu mencari pembeli laptop lalu Terdakwa SUHERMAN menjual 1 (satu) unit laptop tersebut kepada Saksi SARIMAN seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa SUHERMAN membagi hasil penjualan laptop tersebut kepada Sdr. ALEX sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa SUHERMAN serta JENI SANGKI (DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah).-----

  • Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias DEMO Bin PONIRAN bersama-sama dengan JENI SANGKI (DPO) melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin Saksi PAIDI sehingga mengakibatkan Saksi PAIDI mengalami kerugian sekitar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah).-----------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias DEMO Bin PONIRAN bersama-sama dengan JENI SANGKI (DPO) pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 20.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi PAIDI yang beralamat di Simpang Lombok RT. 002 / RW. 001 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal Terdakwa SUHERMAN bertemu dengan JENI SANGKI (DPO) pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB pergi bersama-sama ke Simpang Lombok untuk menggunakan Narkotika jenis sabu lalu JENI SANGKI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa SUHERMAN “BANG, RUMAH ITU KOSONG (SAMBIL DITUNJUK)” lalu Terdakwa SUHERMAN menjawab “RUMAH MANA, ITU RUMAH BANG ADI, TAPI AYOKLAH”, sehingga Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) menunggu hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) berjalan kaki menuju ke belakang rumah Saksi PAIDI yang beralamat di Simpang Lombok RT. 002 / RW. 001 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) melihat bahwa rumah Saksi PAIDI dalam keadaan kosong sedang ditinggalkan mudik selanjutnya JENI SANGKI (DPO) melihat 1 (satu) buah dodos bergagangkan kayu di sekitar rumah Saksi PAIDI lalu JENI SANGKI (DPO) mencongkel jendela kamar Saksi PAIDI namun terhalang trali besi, sehingga Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) pergi ke arah depang belakang bengkel rumah Saksi PAIDI lalu Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) mencongkel papan dinding bengkel rumah Saksi PAIDI sampai terbuka dengan dodos tersebut sehingga Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) dapat masuk ke dalam rumah Saksi PAIDI lalu Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu metalik kemudian Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) masuk ke dalam kamar Saksi PAIDI dengan memanjat menggunakan tempat tidur sebagai pijakan lalu Terdakwa SUHERMAN mengambil 1 (satu) buah cincin emas dan JENI SANGKI (DPO) mengambil uang tunai sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) dari dalam bantal. Selanjutnya,  Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO)  keluar dari dalam rumah tersebut lalu pergi menuju tanah lapang Sungai Tapah kemudian membagi uang tersebut masing-masing mendapatkan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah). Selanjutnya, Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) menjual 1 (satu) buah cincin emas tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kemudian membagi hasil penjualan cincin tersebut masing-masing mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Kemudian, Terdakwa SUHERMAN dan JENI SANGKI (DPO) menemui sdr. ALEX pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB untuk membantu mencari pembeli laptop lalu Terdakwa SUHERMAN menjual 1 (satu) unit laptop tersebut kepada Saksi SARIMAN seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa SUHERMAN membagi hasil penjualan laptop tersebut kepada Sdr. ALEX sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa SUHERMAN serta JENI SANGKI (DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias DEMO Bin PONIRAN bersama-sama dengan JENI SANGKI (DPO) melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin Saksi PAIDI sehingga mengakibatkan Saksi PAIDI mengalami kerugian sekitar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah).-----------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya