Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
SLAMAT WAHYUDI Alias AMAT TATO Bin GIONO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 334/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-404/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMAT WAHYUDI Alias AMAT TATO Bin GIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SLAMAT WAHYUDI Alias AMAT TATO Bin GIONO pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Muslimin, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa pergi dari rumahnya dari Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat menuju ke Jalan Muslimin tepatnya di Pasar Pelita dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Pasar Pelita Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Vario berwarna Putih yang terparkir didalam Pasar Pelita, Kemudian Terdakwa turun dan meletakan sepeda motor milik Terdakwa tidak jauh dari Sepeda Motor Merk Vario berwarna Putih kemudian Terdakwa berjalan kearah Sepeda Motor Merk Vario tersebut lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci L yang Terdakwa bawa dari rumah. Setelah itu Terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda Motor Merk Vario dengan kunci L dan setelah berhasil mersuaknya kemudian Terdakwa mencoba menghidupkan mesinnya, setelah mesin sepeda motor merk Vario berwarna putih tersebut hidup Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Kopi Baik-Baik. Kemudian Terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor bermerk Vario berwarna putih bertemu dengan Saudara Junaedi Alias Edi (DPO) dan Terdakwa menjual 1 (satu) unit Honda Vario berwarna putih tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saudara Junaedi Alias Edi (DPO). Setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa langsung ke arah Jalan Kopi Baik-baik ke tempat Saudara Wardi.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario berwarna putih tanpa ijin dan sepengetahuan dari Saksi YUSRA Alias UDA Bin (alm) RASAD
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YUSRA Alias UDA Bin (alm) RASAD selaku Pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Berwarna Putih dengan nomor Registrasi : BM 2181 WY, nomor Mesin: JFV1E-1487341, nomor Rangka: MH1JFV113GK481233 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SLAMAT WAHYUDI Alias AMAT TATO Bin GIONO pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Muslimin, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa pergi dari rumahnya dari Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat menuju ke Jalan Muslimin tepatnya di Pasar Pelita dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Pasar Pelita Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Vario berwarna Putih yang terparkir didalam Pasar Pelita, Kemudian Terdakwa turun dan meletakan sepeda motor milik Terdakwa tidak jauh dari Sepeda Motor Merk Vario berwarna Putih kemudian Terdakwa berjalan kearah Sepeda Motor Merk Vario tersebut lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci L yang Terdakwa bawa dari rumah. Setelah itu Terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda Motor Merk Vario dengan kunci L dan setelah berhasil mersuaknya kemudian Terdakwa mencoba menghidupkan mesinnya, setelah mesin sepeda motor merk Vario berwarna putih tersebut hidup Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Kopi Baik-Baik. Kemudian Terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor bermerk Vario berwarna putih bertemu dengan Saudara Junaedi Alias Edi (DPO) dan Terdakwa menjual 1 (satu) unit Honda Vario berwarna putih tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saudara Junaedi Alias Edi (DPO). Setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa langsung ke arah Jalan Kopi Baik-baik ke tempat Saudara Wardi.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario berwarna putih tanpa ijin dan sepengetahuan dari Saksi YUSRA Alias UDA Bin (alm) RASAD
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YUSRA Alias UDA Bin (alm) RASAD selaku Pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Berwarna Putih dengan nomor Registrasi : BM 2181 WY, nomor Mesin: JFV1E-1487341, nomor Rangka: MH1JFV113GK481233 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya