| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa RANTO JULI PERJASAN GULO Alias RANTO, terdakwa WIWIN SAPUTRA Alias WIWIN Bin MUJIONO dan terdakwa MUJIANTO Alias MUJI Bin JAMINGUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Blok K-46 Divisi I Sungai Bangko State Perkebunan PT. GUNUNG MAS RAYA (GMR), Kepenghuluan Bangko Masyraya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaan terhadap barang tersebut karena hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Blok K-46 Divisi I Sungai Bangko State Perkebunan PT. GUNUNG MAS RAYA (GMR), Kepenghuluan Bangko Masyraya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa RANTO JULI PERJASAN GULO Alias RANTO, terdakwa WIWIN SAPUTRA Alias WIWIN Bin MUJIONO dan terdakwa MUJIANTO Alias MUJI Bin JAMINGUN (Alm) (merupakan karyawan PT. GUNUNG MAS RAYA) bekerja melakukan pemanenan di blok tersebut kemudian para terdakwa menyembunyikan buah kepala sawit tersebut dengan ditutupi menggunakan pelepah daun kelapa sawit sebanyak 65 (enam puluh lima) tandan untuk dijual kepada masyarakat dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tandan dan, kemudian saksi MUHAMMAD RIZA DAMANIK dan saksi MANARSAR PANE melakukan patroli pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB diareal Perkebunan di Blok K-46 Divisi I Sungai Bangko State Perkebunan PT. GUNUNG MAS RAYA (GMR), yang baru dilakukan pemanenan oleh para terdakwa kemudian para saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang ditutupi oleh pelepah daun kelapa sawit kemudian para pukul 08.30 WIB para terdakwa dipanggil ke Kantor Perkebunan PT Gunung Mas Raya kemudian para terdakwa telah menyembunyikan 65 (enam puluh lima) tandan kelapa sawit menggunakan 2 (dua) unit aalat angkutan sorong (angkong) dengan rincian terdakwa RANTO JULI PERJASAN GULO Alias RANTO menyembunyikan 30 (tiga puluh) tandan, terdakwa WIWIN SAPUTRA Alias WIWIN Bin MUJIONO menyembunyikan 13 (tiga belas) tandan dan terdakwa MUJIANTO Alias MUJI Bin JAMINGUN (Alm) 22 (dua puluh dua) tandan kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I RANTO JULI PERJASAN GULO Alias RANTO bekerja sebagai karyawan di PT.GUNUNG MAS RAYA dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 003/SBE-SKT/I/2026 yang ditandatangani oleh Sdr.RHEMON H.TINAMBUNAN selaku Kasie Administrasi, terdakwa II WIWIN SAPUTRA Alias WIWIN Bin MUJIONO bekerja sebagai karyawan di PT.GUNUNG MAS RAYA dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor : 002/SBE-SKT/I/2026 yang ditandatangani oleh Sdr.RHEMON H.TINAMBUNAN selaku Kasie Administrasi dan terdakwa III MUJIANTO Alias MUJI Bin JAMINGUN (Alm) bekerja sebagai karyawan di PT.GUNUNG MAS RAYA dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 001/SBE-SKT/I/2026 yang ditandatangani oleh Sdr.RHEMON H.TINAMBUNAN selaku Kasie Administrasi.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa PT.GUNUNG MAS RAYA mengalami kerugian berupa 65 (enam puluh lima) tandan kelapa sawit senilai Rp.2.584.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa RANTO JULI PERJASAN GULO Alias RANTO, terdakwa WIWIN SAPUTRA Alias WIWIN Bin MUJIONO dan terdakwa MUJIANTO Alias MUJI Bin JAMINGUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Blok K-46 Divisi I Sungai Bangko State Perkebunan PT. GUNUNG MAS RAYA (GMR), Kepenghuluan Bangko Masyraya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Blok K-46 Divisi I Sungai Bangko State Perkebunan PT. GUNUNG MAS RAYA (GMR), Kepenghuluan Bangko Masyraya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa RANTO JULI PERJASAN GULO Alias RANTO, terdakwa WIWIN SAPUTRA Alias WIWIN Bin MUJIONO dan terdakwa MUJIANTO Alias MUJI Bin JAMINGUN (Alm) (merupakan karyawan PT. GUNUNG MAS RAYA) bekerja melakukan pemanenan di blok tersebut kemudian para terdakwa menyembunyikan buah kepala sawit tersebut dengan ditutupi menggunakan pelepah daun kelapa sawit sebanyak 65 (enam puluh lima) tandan untuk dijual kepada masyarakat dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tandan dan, kemudian saksi MUHAMMAD RIZA DAMANIK dan saksi MANARSAR PANE melakukan patroli pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB diareal Perkebunan di Blok K-46 Divisi I Sungai Bangko State Perkebunan PT. GUNUNG MAS RAYA (GMR), yang baru dilakukan pemanenan oleh para terdakwa kemudian para saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang ditutupi oleh pelepah daun kelapa sawit kemudian para pukul 08.30 WIB para terdakwa dipanggil ke Kantor Perkebunan PT Gunung Mas Raya kemudian para terdakwa telah menyembunyikan 65 (enam puluh lima) tandan kelapa sawit menggunakan 2 (dua) unit aalat angkutan sorong (angkong) dengan rincian terdakwa RANTO JULI PERJASAN GULO Alias RANTO menyembunyikan 30 (tiga puluh) tandan, terdakwa WIWIN SAPUTRA Alias WIWIN Bin MUJIONO menyembunyikan 13 (tiga belas) tandan dan terdakwa MUJIANTO Alias MUJI Bin JAMINGUN (Alm) 22 (dua puluh dua) tandan kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I RANTO JULI PERJASAN GULO Alias RANTO bekerja sebagai karyawan di PT.GUNUNG MAS RAYA dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 003/SBE-SKT/I/2026 yang ditandatangani oleh Sdr.RHEMON H.TINAMBUNAN selaku Kasie Administrasi, terdakwa II WIWIN SAPUTRA Alias WIWIN Bin MUJIONO bekerja sebagai karyawan di PT.GUNUNG MAS RAYA dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor : 002/SBE-SKT/I/2026 yang ditandatangani oleh Sdr.RHEMON H.TINAMBUNAN selaku Kasie Administrasi dan terdakwa III MUJIANTO Alias MUJI Bin JAMINGUN (Alm) bekerja sebagai karyawan di PT.GUNUNG MAS RAYA dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 001/SBE-SKT/I/2026 yang ditandatangani oleh Sdr.RHEMON H.TINAMBUNAN selaku Kasie Administrasi.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa PT.GUNUNG MAS RAYA mengalami kerugian berupa 65 (enam puluh lima) tandan kelapa sawit senilai Rp.2.584.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |