Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. HERIONO Alias TEMBONG Bin MISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-180/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIONO Alias TEMBONG Bin MISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa HERIONO Alias TEMBONG Bin MISNO bersama-sama dengan sdr. sdr. Adi (DPO) dan sdr. Bogel (DPO) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Blok-1 6/7 Divisi III, PT Tunggal Mitra MGE III, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik yang merupakan karyawan PT. Tunggal Mitra MGE III melihat  terdakwa bersama anggota kerjanya yang saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik tidak kenal dengan menggendarai mobil daihatsut granmax warna silver melaju kencang didalam areal jalan perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE III tepatnya di Blok-1 6/7 Divisi III, PT Tunggal Mitra MGE III, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sambil membawa 1 (satu) buah terpal warna biru dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik menghubungi Asisten Divisi III saksi Alpian untuk memberitahukan hal tersebut, tidak lama kemudian saksi Alpian kembali memberitahukan saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik, dengan mengatakan “betul pak yang bapak bilang ini saya diblok I 6/7 ada mobil daihatsu granmax warna silver” selanjutnya saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik mendatangi saksi Alpian, lalu saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik dan saksi Alpian bersama-sama pergi mengintai mobil daihatsu granmax warna silver yang berhenti, saat itu saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik dan saksi Alpian melihat terdakwa bersama dengan teman-temanya sedang melakukan aktifitas mengangkong/memuat buah buah kelapa sawit di TPH (tempat pengumpulan hasil) dalam areal perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE III, selanjutnya saksi Lufy Andriacik menghubungi saksi Jastry Mey Saragih untuk meminta bantuan memblokir jalan keluar dari areal perkebunan dan memberitahukan terkait aktifitas terdakwa bersama teman-temannya didalam areal perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE III yang sedang mengambil buah kelapa sawit di TPH milik PT. Tunggal Mitra MGE III, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB datang anggota kepolisian dari Polsek Pujud mengamankan terdakwa dan teman-temanya namun yang berjumlah 10 (sepuluh) orang berhamburan kabur melarikan diri termasuk anggota kerja terdakwa bernama sdr. sdr. Adi (DPO) dan sdr. Bogel (DPO), turun diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax warna silver ditutupi terpal warna biru dan 1 (satu) unit mobil dump truck merk Isuzu Elp warna hitam dengan nomor polisi BM 8291 WI yang didalam bak nya berisikan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut, namun saat ditengah perjalanan menuju polsek pujud terdakwa yang saat itu sedang mengendarai mobil digiring menuju ke polsek pujud mencoba melarikan diri namun dihalangi oleh mobil karyawan PT. Tunggal Mitra MGE III         

 

  • Bahwa jenis buah kelapa sawit yang berada didalam bak mobil milik terdakwa tersebut jenisnya adalah jenis Tenera sama dengan jenis buah kelapa sawit yang berada di Blok I 6/7 Divisi III PT. Tunggal Mitra MGE III berdasarkan dari Uji hasil Laboratorium.

 

  • Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama yakni tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE III.

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. sdr. Adi (DPO) dan sdr. Bogel (DPO) tidak memiliki ijin untuk masuk dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) tandan dari PT. Tunggal Mitra MGE III selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE III mengalami kerugian sebesar Rp15.250.460 (lima belas dua ratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa HERIONO Alias TEMBONG Bin MISNO pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Blok-1 6/7 Divisi III, PT Tunggal Mitra MGE III, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik yang merupakan karyawan PT. Tunggal Mitra MGE III melihat  terdakwa bersama anggota kerjanya yang saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik tidak kenal dengan menggendarai mobil daihatsut granmax warna silver melaju kencang didalam areal jalan perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE III tepatnya di Blok-1 6/7 Divisi III, PT Tunggal Mitra MGE III, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sambil membawa 1 (satu) buah terpal warna biru dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik menghubungi Asisten Divisi III saksi Alpian untuk memberitahukan hal tersebut, tidak lama kemudian saksi Alpian kembali memberitahukan saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik, dengan mengatakan “betul pak yang bapak bilang ini saya diblok I 6/7 ada mobil daihatsu granmax warna silver” selanjutnya saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik mendatangi saksi Alpian, lalu saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik dan saksi Alpian bersama-sama pergi mengintai mobil daihatsu granmax warna silver yang berhenti, saat itu saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik dan saksi Alpian melihat terdakwa bersama dengan teman-temanya sedang melakukan aktifitas mengangkong/memuat buah buah kelapa sawit di TPH (tempat pengumpulan hasil) dalam areal perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE III, selanjutnya saksi Lufy Andriacik menghubungi saksi Jastry Mey Saragih untuk meminta bantuan memblokir jalan keluar dari areal perkebunan dan memberitahukan terkait aktifitas terdakwa bersama teman-temannya didalam areal perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE III yang sedang mengambil buah kelapa sawit di TPH milik PT. Tunggal Mitra MGE III, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB datang anggota kepolisian dari Polsek Pujud mengamankan terdakwa dan teman-temanya namun yang berjumlah 10 (sepuluh) orang berhamburan kabur melarikan diri termasuk anggota kerja terdakwa bernama sdr. sdr. Adi (DPO) dan sdr. Bogel (DPO), turun diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax warna silver ditutupi terpal warna biru dan 1 (satu) unit mobil dump truck merk Isuzu Elp warna hitam dengan nomor polisi BM 8291 WI yang didalam bak nya berisikan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut, namun saat ditengah perjalanan menuju polsek pujud terdakwa yang saat itu sedang mengendarai mobil digiring menuju ke polsek pujud mencoba melarikan diri namun dihalangi oleh mobil karyawan PT. Tunggal Mitra MGE III        

 

  • Bahwa jenis buah kelapa sawit yang berada didalam bak mobil milik terdakwa tersebut jenisnya adalah jenis Tenera sama dengan jenis buah kelapa sawit yang berada di Blok I 6/7 Divisi III PT. Tunggal Mitra MGE III berdasarkan dari Uji hasil Laboratorium.

 

  • Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama yakni tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE III.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk masuk dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) tandan dari PT. Tunggal Mitra MGE III selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE III mengalami kerugian sebesar Rp15.250.460 (lima belas dua ratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh rupiah).  

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

------- Bahwa terdakwa HERIONO Alias TEMBONG Bin MISNO pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Blok-1 6/7 Divisi III, PT Tunggal Mitra MGE III, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada didalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik yang merupakan karyawan PT. Tunggal Mitra MGE III melihat  terdakwa bersama anggota kerjanya yang saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik tidak kenal dengan menggendarai mobil daihatsut granmax warna silver melaju kencang didalam areal jalan perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE III tepatnya di Blok-1 6/7 Divisi III, PT Tunggal Mitra MGE III, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sambil membawa 1 (satu) buah terpal warna biru dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik menghubungi Asisten Divisi III saksi Alpian untuk memberitahukan hal tersebut, tidak lama kemudian saksi Alpian kembali memberitahukan saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik, dengan mengatakan “betul pak yang bapak bilang ini saya diblok I 6/7 ada mobil daihatsu granmax warna silver” selanjutnya saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik mendatangi saksi Alpian, lalu saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik dan saksi Alpian bersama-sama pergi mengintai mobil daihatsu granmax warna silver yang berhenti, saat itu saksi Lufy Andriacik Bin Adik Cik dan saksi Alpian melihat terdakwa bersama dengan teman-temanya sedang melakukan aktifitas mengangkong/memuat buah buah kelapa sawit di TPH (tempat pengumpulan hasil) dalam areal perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE III, selanjutnya saksi Lufy Andriacik menghubungi saksi Jastry Mey Saragih untuk meminta bantuan memblokir jalan keluar dari areal perkebunan dan memberitahukan terkait aktifitas terdakwa bersama teman-temannya didalam areal perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE III yang sedang mengambil buah kelapa sawit di TPH milik PT. Tunggal Mitra MGE III, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB datang anggota kepolisian dari Polsek Pujud mengamankan terdakwa dan teman-temanya namun yang berjumlah 10 (sepuluh) orang berhamburan kabur melarikan diri termasuk anggota kerja terdakwa bernama sdr. sdr. Adi (DPO) dan sdr. Bogel (DPO), turun diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax warna silver ditutupi terpal warna biru dan 1 (satu) unit mobil dump truck merk Isuzu Elp warna hitam dengan nomor polisi BM 8291 WI yang didalam bak nya berisikan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut, namun saat ditengah perjalanan menuju polsek pujud terdakwa yang saat itu sedang mengendarai mobil digiring menuju ke polsek pujud mencoba melarikan diri namun dihalangi oleh mobil karyawan PT. Tunggal Mitra MGE III        

 

  • Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama yakni tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE III.

 

  • Bahwa terdakwa memasuki areal perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE III tersebut terdakwa melintasi portal yang sudah dikunci namun terdakwa kesadaran diri membuka kunci portal dan masuk kedalam areal perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE III.

 

  • Bahwa terdakwa harus memiliki ijin untuk masuk kedalam areal perkebunan milik PT. Tunggal Mitra MGE III baik security maupun dari manajemen PT. Tunggal Mitra MGE III, dikarenakan sebelumnya terdakwa sudah pernah membuat surat pernyataan jika terdakwa melewati pos security, terdakwa harus melapor terlebih dahulu atau ijin dari pihak security PT. Tunggal Mitra MGE III.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya