Dakwaan |
D A K W A A N
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MARIADI Alias ADI Bin SABIRIN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Pujud-Mahato Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa ditawari oleh Sdr. Roni (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 1 (satu) ons yang akan diantarkan kepada seorang Perempuan yang beralamat di Ujung Aspal Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dengan upah pengantaran sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) lalu Terdakwa mengiyakan tawaran dari Sdr. Roni (DPO) lalu pada pukul 16.30 Wib, Terdakwa berangkat dari Desa Mahato KM.22 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu ke Alamat yang disebutkan oleh Sdr. Roni (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Street warna hitam milik Sdr. Roni (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Daerah Mahato Kabupaten Rokan Hulu ke daerah Pujud dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Street dan di dalam informasi juga disebutkan sebelumnya sudah sering narkotika jenis sabu masuk dari Desa Mahato Kabupaten Rokan Hulu ke daerah Pujud. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib para saksi menelusuri Jalan lintas Pujud-Mahato lalu tepatnya di daerah Dusun IV Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir para saksi melihat Terdakwa melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi BM 4548 PAC lalu para Saksi mengikuti Terdakwa hingga Terdakwa berhenti di depan sebuah kios minta di tepi jalan lalu para saksi mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Narzo warna silver di dalam kantong celana Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu dari tas dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepada polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi Saksi Ronal Siregar, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya kepada Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Roni (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 045/10278/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Dumai dan ditandatangani oleh RICHA MADONA menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 94.55 gr (sembilan puluh empat koma lima puluh lima gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0763/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 10,00 (sepuluh) gram dengan nomor barang bukti 1081/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGI RAMADI GUSTI,S.Si DAN ABDILLAH ADAM S,S.SI serta diketahui oleh Ps. Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA. ST.M.T.Eng.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MARIADI Alias ADI Bin SABIRIN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Pujud-Mahato Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Daerah Mahato Kabupaten Rokan Hulu ke daerah Pujud dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Street dan di dalam informasi juga disebutkan sebelumnya sudah sering narkotika jenis sabu masuk dari Desa Mahato Kabupaten Rokan Hulu ke daerah Pujud. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib para saksi menelusuri Jalan lintas Pujud-Mahato lalu tepatnya di daerah Dusun IV Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir para saksi melihat Terdakwa melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi BM 4548 PAC lalu para Saksi mengikuti Terdakwa hingga Terdakwa berhenti di depan sebuah kios minta di tepi jalan lalu para saksi mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Narzo warna silver di dalam kantong celana Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu dari tas dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepada polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi Saksi Ronal Siregar, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya kepada Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Roni (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 045/10278/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Dumai dan ditandatangani oleh RICHA MADONA menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 94.55 gr (sembilan puluh empat koma lima puluh lima gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0763/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 10,00 (sepuluh) gram dengan nomor barang bukti 1081/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGI RAMADI GUSTI,S.Si DAN ABDILLAH ADAM S,S.SI serta diketahui oleh Ps. Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA. ST.M.T.Eng.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------- |