Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
263/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.ARIO KIRANA WELPY 2.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H. 3.SURYA ANANDA, SH |
RAHMAD IRFANSYAH HASIBUAN Alias Rahmad | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 263/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-306/L.4.20/Eoh.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa RAHMAD IRFANSYAH HASIBUAN Alias Rahmad pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Feruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan lintas Riau Sumut Balam KM.37 RT 001 / RW005 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Barang siapa Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |