Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
HERMANSYAH SIMORANGKIR ALIAS HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-451/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH SIMORANGKIR ALIAS HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

 

---Bahwa terdakwa HERMANSYAH SIMORANGKIR ALIAS HERMAN  pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di hotel Skip yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi hotel Skip.

---Sesampainya di hotel Skip kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di hotel Skip, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan penggeledahan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa di bawah tempat duduk sepeda motor beat milik terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) unit handphone android, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta ditemukan juga 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu.

---Selanjutnya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh oleh terdakwa dari saudara Larso (dalam lidik) dengan cara membeli seharga Rp 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian yang mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa adalah saksi Ahmad Taufik (berkas perkara terpisah) pada hari senin tanggal 15 April 2024 di hotel Skip.

---Berdasarkan pengakuan terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 12.00 Wib saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan pengembangan terhadap saksi Ahmad Taufik dan berhasil mengamankan saksi Ahmad Taufik yang ketika itu sedang berada di areal kebun sawit beralamat di Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

---Setelah saksi Ahmad Taufik berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu, berdasarkan penemuan barang bukti tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap saksi Ahmad Taufik dimana saksi Ahmad Taufik mengakui bahwa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu merupakan pesanan terdakwa yang akan diantarkan oleh saksi Ahmad Taufik serta saksi Ahmad Taufik juga mengakui bahwa pada hari senin tanggal 15 April 2024 dirinya juga mengantarkan narkotika jenis sabu ke hotel Skip yang merupakan pesanan dari terdakwa.

---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Taufik tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 36/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yakni 7,03 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0875/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol.Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1314/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

     

KEDUA

 

---Bahwa terdakwa HERMANSYAH SIMORANGKIR ALIAS HERMAN  pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di hotel Skip yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi hotel Skip.

---Sesampainya di hotel Skip kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di hotel Skip, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan penggeledahan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa di bawah tempat duduk sepeda motor beat milik terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) unit handphone android, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta ditemukan juga 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu.

---Selanjutnya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh oleh terdakwa dari saudara Larso (dalam lidik) kemudian yang mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa adalah saksi Ahmad Taufik (berkas perkara terpisah) pada hari senin tanggal 15 April 2024 di hotel Skip.

---Berdasarkan pengakuan terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 12.00 Wib saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan pengembangan terhadap saksi Ahmad Taufik dan berhasil mengamankan saksi Ahmad Taufik yang ketika itu sedang berada di areal kebun sawit beralamat di Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

---Setelah saksi Ahmad Taufik berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan saksi Ahmad Taufik, berdasarkan penemuan barang bukti tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap saksi Ahmad Taufik dimana saksi Ahmad Taufik mengakui bahwa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu merupakan pesanan terdakwa yang akan diantarkan oleh saksi Ahmad Taufik serta saksi Ahmad Taufik juga mengakui bahwa pada hari senin tanggal 15 April 2024 dirinya juga mengantarkan narkotika jenis sabu ke hotel Skip yang merupakan pesanan dari terdakwa.

---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Taufik tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 36/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yakni 7,03 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0875/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol.Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1314/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya