Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
SALIM Alias APAK SALIM Bin SYAHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-347/L.4.20/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIM Alias APAK SALIM Bin SYAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa SALIM Alias APAK SALIM Bin SYAHRUDIN pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Banjar Sari, RT-010/RW-006, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 18.00 wib dari Tim Ospnal Satreskim Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah maraknya terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di daerah Jalan Banjar Sari, RT-010/RW-006, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya mendapat informasi tersebut saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto langsung menuju kelokasi sambil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tepat didepan rumah terdakwa yang saat itu sedang menunggu pelanggan/masyarakat sekitar yang akan memasang angka untuk judi togel kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna ungu lafender didalam handphone tersebut terdapat akun judi di situs DINDONG TOGEL dengan username SALIM87 dengan password Ganteng87, uang tunai sejumlah Rp47.000 (empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tulis (berisi pasangan dari pemain togel), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, selanjutnya terdakwa mengakui sudah selama 6 (enam) bulan melakukan perjudian jenis togel tersebut, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut, dengan cara terdakwa membuat akun terlebih dahulu dengan username SALIM87 dengan password Ganteng87 di situs DINDONG TOGEL, setelah membuat akun terdakwa menunggu pelanggan untuk memasang nomor togel secara acak kemudian terdakwa tulis di buku rekapan untuk dipasangkan ke situs judi jenis togel DINDONG TOGEL, selanjutnya setelah memasang nomor togel tersebut kemudian terdakwa mengarahkan pembeli untuk memilih nominal perkalian uang yang akan dipasang mulai dari nominal kelipan Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan seterusnya jika nomor togel yang dipasang adalah nomor togel yang keluar nantiya pemasang akan mendapat hadiah berupa uang, semakin besar jumlah uang yang akan dibeli untuk nomor togel semakin besar pula hadiah yang akan di dapatkan si pemasang nomor.

 

  • Bahwa keuntungan yang terdakwa terima dari hasil penjual nomor togel tersebut adalah yang mana jika pemasang nomor togel keluar nomornya atau menang maka uang pemenang yang masuk melalui kerekening terdakwa kemudian terdakwa potong langsung sebanyak 15 % (lima belas persen) dan sisa sebanyak 85 % (delapan puluh lima persen) terdakwa berikan kepada pemenang. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel online tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

           KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa SALIM Alias APAK SALIM Bin SYAHRUDIN pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Banjar Sari, RT-010/RW-006, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” dengan cara :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 18.00 wib dari Tim Ospnal Satreskim Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah maraknya terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di daerah Jalan Banjar Sari, RT-010/RW-006, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya mendapat informasi tersebut saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto langsung menuju kelokasi sambil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tepat didepan rumah terdakwa yang saat itu sedang menunggu pelanggan/masyarakat sekitar yang akan memasang angka untuk judi togel kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna ungu lafender didalam handphone tersebut terdapat akun judi di situs DINDONG TOGEL dengan username SALIM87 dengan password Ganteng87, uang tunai sejumlah Rp47.000 (empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tulis (berisi pasangan dari pemain togel), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, selanjutnya terdakwa mengakui sudah selama 6 (enam) bulan melakukan perjudian jenis togel tersebut, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut, dengan cara terdakwa membuat akun terlebih dahulu dengan username SALIM87 dengan password Ganteng87 di situs DINDONG TOGEL, setelah membuat akun terdakwa menunggu pelanggan di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Banjar Sari, RT-010/RW-006, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk memasang nomor togel secara acak kemudian terdakwa tulis di buku rekapan untuk dipasangkan ke situs judi jenis togel DINDONG TOGEL, selanjutnya setelah memasang nomor togel tersebut kemudian terdakwa mengarahkan pembeli untuk memilih nominal perkalian uang yang akan dipasang mulai dari nominal kelipan Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan seterusnya jika nomor togel yang dipasang adalah nomor togel yang keluar nantiya pemasang akan mendapat hadiah berupa uang, semakin besar jumlah uang yang akan dibeli untuk nomor togel semakin besar pula hadiah yang akan di dapatkan si pemasang nomor.

 

  • Bahwa keuntungan yang terdakwa terima dari hasil penjual nomor togel tersebut adalah yang mana jika pemasang nomor togel keluar nomornya atau menang maka uang pemenang yang masuk melalui kerekening terdakwa kemudian terdakwa potong langsung sebanyak 15 % (lima belas persen) dan sisa sebanyak 85 % (delapan puluh lima persen) terdakwa berikan kepada pemenang, yang digunakan terdakwa untuk keperluan hidup sehari-hari.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel online tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U         

          KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa SALIM Alias APAK SALIM Bin SYAHRUDIN pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Banjar Sari, RT-010/RW-006, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ikut serta main judi di jalan umum atau ditempat yang dapat dikujungin umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu” dengan cara :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 18.00 wib dari Tim Ospnal Satreskim Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah maraknya terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di daerah Jalan Banjar Sari, RT-010/RW-006, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya mendapat informasi tersebut saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto langsung menuju kelokasi sambil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tepat didepan rumah terdakwa yang saat itu sedang menunggu pelanggan/masyarakat sekitar yang akan memasang angka untuk judi togel kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna ungu lafender didalam handphone tersebut terdapat akun judi di situs DINDONG TOGEL dengan username SALIM87 dengan password Ganteng87, uang tunai sejumlah Rp47.000 (empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tulis (berisi pasangan dari pemain togel), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, selanjutnya terdakwa mengakui sudah selama 6 (enam) bulan melakukan perjudian jenis togel tersebut, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut, dengan cara terdakwa membuat akun terlebih dahulu dengan username SALIM87 dengan password Ganteng87 di situs DINDONG TOGEL, setelah membuat akun terdakwa menunggu pelanggan untuk memasang nomor togel secara acak kemudian terdakwa tulis di buku rekapan untuk dipasangkan ke situs judi jenis togel DINDONG TOGEL, selanjutnya setelah memasang nomor togel tersebut kemudian terdakwa mengarahkan pembeli untuk memilih nominal perkalian uang yang akan dipasang mulai dari nominal kelipan Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan seterusnya jika nomor togel yang dipasang adalah nomor togel yang keluar nantiya pemasang akan mendapat hadiah berupa uang, semakin besar jumlah uang yang akan dibeli untuk nomor togel semakin besar pula hadiah yang akan di dapatkan si pemasang nomor.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa terima dari hasil penjual nomor togel tersebut adalah yang mana jika pemasang nomor togel keluar nomornya atau menang maka uang pemenang yang masuk melalui kerekening terdakwa kemudian terdakwa potong langsung sebanyak 15 % (lima belas persen) dan sisa sebanyak 85 % (delapan puluh lima persen) terdakwa berikan kepada pemenang,
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel online tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya