Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
552/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH 3.Nadini Cista, S.H. |
1.SUHARDI Alias ARDI Bin SUROTO 2.DHIKA DWIVANGGA Alias DIKA Bin BUDI RAHMADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 552/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-685/L.4.20/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | D A K W A A N
KESATU
---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Jalan lintas Riau-Sumut Km. 6 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula pada hari hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 01.30 Wib Tim Opsnal Satrnarkoba Polres Rohil yang terdiri dari saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Firmansyah, dan Saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rrahman Helmi yang berada di di Jalan Nuasa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rrahman Helmi ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Pil Extasi/Inex warna kuning dan 1 (satu) unit handphone Android merek Redmi warna hitam. ---Bahwa kemudian saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rrahman Helmi mengakui mendapatkan narkotika jenis Ekstasi/Inex tersebut dari terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan Saksi Rahman Lianto langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jalan lintas Riau-Sumut Km. 6 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di rumah tersebut diamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa I dan terdakwa II yang sedang istirahat sambil bermain handphone dirumahnya, kemudian dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh Saksi Patmanto alias Keling selaku ketua RT dan pada saat dilakukan pengeledahan di ruang kamar tepaynya di dalam saku kiri celana merek jean milik terdakwa II yang saat itu tergantung ditemukan 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex warna kuning dan dari kedua tangan terdakwa diamankan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna putih dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Oppo warna biru. Selain itu juga ditemukan 2 (dua) buah sekop dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp. 879.000 (delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah). --- Bahwa kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan Saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II terkait barang bukti tersebut dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui kepemilikan dari 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex warna kuning. ---Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rahman membeli 15 (lima belas) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex dengan cara patungan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta eman ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat ke Rantau Prapat menggunakan bus angkutan umum untuk membeli dan menjemput 15 (lima belas) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex tersebut. ---Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II kembali, kemudian Saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rahman bertemu dengan terdakwa I dan terdakwa II. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II memberikan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Pil Extasi/Inex warna kuning untuk dibawa duluan ke tempat karoke Alista untuk bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Ekstasi/Inex tersebut. Sementara sisa 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex masih dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 56/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Dumai dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi/Inex memiliki berat bersih 1,25 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :1556/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2365/2024/NNF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Jalan lintas Riau-Sumut Km. 6 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula pada hari hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 01.30 Wib Tim Opsnal Satrnarkoba Polres Rohil yang terdiri dari saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Firmansyah, dan Saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rrahman Helmi yang berada di di Jalan Nuasa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rrahman Helmi ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Pil Extasi/Inex warna kuning dan 1 (satu) unit handphone Android merek Redmi warna hitam. ---Bahwa kemudian saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rrahman Helmi mengakui mendapatkan narkotika jenis Ekstasi/Inex tersebut dari terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan Saksi Rahman Lianto langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jalan lintas Riau-Sumut Km. 6 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di rumah tersebut diamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa I dan terdakwa II yang sedang istirahat sambil bermain handphone dirumahnya, kemudian dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh Saksi Patmanto alias Keling selaku ketua RT dan pada saat dilakukan pengeledahan di ruang kamar tepaynya di dalam saku kiri celana merek jean milik terdakwa II yang saat itu tergantung ditemukan 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex warna kuning dan dari kedua tangan terdakwa diamankan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna putih dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Oppo warna biru. Selain itu juga ditemukan 2 (dua) buah sekop dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp. 879.000 (delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah). --- Bahwa kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan Saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II terkait barang bukti tersebut dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui kepemilikan dari 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex warna kuning. ---Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rahman membeli 15 (lima belas) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex dengan cara patungan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta eman ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat ke Rantau Prapat menggunakan bus angkutan umum untuk membeli dan menjemput 15 (lima belas) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang tersebut. ---Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II kembali, kemudian Saksi Muhammad Gusnizal Wahri Nasution Bin Abdul Rahman bertemu dengan terdakwa I dan terdakwa II. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II memberikan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Pil Extasi/Inex warna kuning untuk dibawa duluan ke tempat karoke Alista untuk bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Ekstasi/Inex tersebut. Sementara sisa 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi/Inex masih dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 56/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Dumai dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi/Inex memiliki berat bersih 1,25 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :1556/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2365/2024/NNF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |