Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2023/PN Rhl MERY ELF THENIC MANALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERY ELF THENIC MANALU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama  Pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-19062014-0108 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir tanggal 19 Juni 2014 dari semula bernama Mery Krisnengsih Manalu menjadi Mery Elf Thenic Manalu;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan nama  Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak