Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa RISKI KURNIAWAN Alias NAWAN Bin SUKUR (alm) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira Pukul 02.21 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Sungai Nyamuk RT 008 RW 006 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Jika antara beberapa perbuatan -------------------------------------------------------”
yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira Pukul 01.37 WIB terdakwa mendatangi sebuah ruko yang beralamat di jalan Poros Sungai Nyamuk RT 008 RW 006 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir , selanjutnya terdakwa memantau ruko tersebut dan melihat sebuah CCTV yang aktif dan mencoba memutar CCTV agar CCTV tersebut menghadap ke arah berlawan namun tidak bisa dan terdakwa meninggalkan ruko tersebut
- selanjutnya pada pukul 02.21 WIB terdakwa kembali mendatangi ruko tersebut dan mematikan saklar meteran lampu Toko hingga listrik padam dan CCTV pun tidak menyala , selanjutnya terdakwa mengeluarkan sebuah 1 (satu) buah mancis senter warna hijau sebagai alat untuk penerangan terdakwa beserta 1 (satu) buah obeng berwarna putih yang berada di kantong terdakwa dan mulai mencongkel pintu yang terbuat dari besi di ruko tersebut hingga rusak dan bisa dibuka
- selanjutnya setelah pintu besi ruko terbuka , terdakwa memasuki ruko dan menuju ke arah meja kasir dan mencoba membuka sebuah tempat penyimpanan duit yang terbuat dari besi (mesin kasir) dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna putih namun tidak bisa , lalu terdakwa membawa mesin kasir tersebut ke belakang ruko , sembari membawa mesin kasir terdakwa melihat sebuah rak yang berisikan senter kepala dan baterai jam tangan , lalu terdakwa turut mengambil 5 (lima) buah senter kepala merk high power , 5 (lima) buah cas senter kepala dan 12 (dua belas) buah baterai jam tangan
- selanjutnya setelah terdakwa berhasil keluar dari ruko , terdakwa kembali mencongkel mesin kasir dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna putih hingga rusak , dan terdakwa mengambil uang dalam mesin kasir tersebut sejumlah Rp.2.474.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa membuang mesin kasir kedalam sebuah bekoan didekat belakang toko dan pergi meninggalkan tempat tersebut .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi ISMAILAH Als ISMA Binti TUKIMIN (alm) untuk mengambil barang barang yang berada di dalam ruko tersebut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISMAILAH Als ISMA Binti TUKIMIN (alm) mengalami kerugian sejumlah Rp.3.236.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
------------------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke-5 ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa RISKI KURNIAWAN Alias NAWAN Bin SUKUR (alm) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira Pukul 01.37 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Sungai Nyamuk RT 008 RW 006 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- -Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira Pukul 01.37 WIB terdakwa mendatangi sebuah ruko yang beralamat di jalan Poros Sungai Nyamuk RT 008 RW 006 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir , selanjutnya terdakwa memantau ruko tersebut dan melihat sebuah CCTV yang aktif dan mencoba memutar CCTV agar CCTV tersebut menghadap ke arah berlawan namun tidak bisa dan terdakwa meninggalkan ruko tersebut
- -selanjutnya pada pukul 02.21 WIB terdakwa kembali mendatangi ruko tersebut dan mematikan saklar meteran lampu Toko hingga listrik padam dan CCTV pun tidak menyala , selanjutnya terdakwa mengeluarkan sebuah 1 (satu) buah mancis senter warna hijau sebagai alat untuk penerangan terdakwa beserta 1 (satu) buah obeng berwarna putih yang berada pada kantong terdakwa , dan mulai mencongkel pintu yang terbuat dari besi di ruko tersebut hingga rusak dan bisa dibuka
- -selanjutnya setelah pintu besi ruko terbuka , terdakwa memasuki ruko dan menuju ke arah meja kasir dan mencoba membuka sebuah tempat penyimpanan duit yang terbuat dari besi (mesin kasir) dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna putih namun tidak bisa , lalu terdakwa membawa mesin kasir tersebut ke belakang ruko , sembari membawa mesin kasir terdakwa melihat sebuah rak yang berisikan senter kepala dan beberapa buah baterai jam tangan , lalu terdakwa turut mengambil 5 (lima) buah senter kepala merk high power , 5 (lima) buah cas senter kepala dan 12 (dua belas) buah baterai jam tangan
- -selanjutnya setelah terdakwa berhasil keluar dari ruko , terdakwa kembali mencongkel mesin kasir dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna putih hingga rusak , dan terdakwa mengambil uang dalam mesin kasir tersebut sejumlah Rp.2.474.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa membuang mesin kasir kedalam sebuah bekoan didekat belakang toko dan pergi meninggalkan tempat tersebut .
- -Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi ISMAILAH Als ISMA Binti TUKIMIN (alm) untuk mengambil barang barang yang berada di dalam ruko tersebut
- -Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISMAILAH Als ISMA Binti TUKIMIN (alm) mengalami kerugian sejumlah Rp.3.236.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------ |