Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Nadini Cista, S.H.
1.SUNARTO Alias NARTO Bin GAMUN
2.INDRA PUTRA Alias HENDRA Bin NGATMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-320/L.4.20/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Alias NARTO Bin GAMUN[Penahanan]
2INDRA PUTRA Alias HENDRA Bin NGATMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

 

------- Bahwa mereka terdakwa I SUNARTO Alias NARTO Bin GAMUN bersama-sama dengan terdakwa II INDRA PUTRA Alias HENDRA Bin NGATMIN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Simpang SRDP Kelurahan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Simpang SRDP Dusun Bhakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk meminjam enggrek. Kemudian Terdakwa II yang mengetahui tujuan dari Terdakwa I untuk meminjam enggrek yakni untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit, meminta ikut kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I mengiyakan permintaan Terdakwa II tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di kebun kelapa sawit milik Saksi Johan Nur Ikhsan yang beralamat di Jalan Simpang SRDP Kelurahan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa senter, gerobak, eggrek dan tojok. Selanjutnya Terdakwa I bertugas mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan eggrek sedangkan Terdakwa II bertugas mengangkut buah kelapa sawit yang sudah diambil oleh Terdakwa I ke kebun kelapa sawit milik warga yang berbatasan langsung dengan kebun kelapa sawit milik Saksi Johan Nur Ikhsan.
  • Bahwa jumlah buah kelapa sawit yang berhasil diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) tandan.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Johan Nur Ikhsan.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Johan Nur Ikhsan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke -4  KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya