Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda ANDE GIO RIZASTRA Alias ANDE Bin RIO SASTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-150/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDE GIO RIZASTRA Alias ANDE Bin RIO SASTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa ANDE GIO RIZASTRA Alias ANDE Bin RIO SASTRA pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan KH Kosim RT 002 RW 002 Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis Tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa pada saat itu berjalan kaki dari Kedai yang beralamat di Jalan KH Kosim RT 002 RW 002 Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir menuju rumah terdakwa, di pertengah jalan tepatnya di Belakang Rumah saksi Sri Fitrianti, Terdakwa melihat ada 1 (Satu) Unit Sepeda motor honda beat streat warna Hitam tanpa Nopol Milik saksi Dian Sari Yuspita dengan kunci motor masih melekat dikontak motor, melihat kesempatan tersebut terdakwa membawa tanpa izin 1 (Satu) Unit Sepeda motor honda beat streat warna Hitam tanpa Nopol ke arah Desa Babussalam tepatnya di rumah Saksi Tukimin Alias Benget, setibanya di rumah saksi Tukimin alias Benget terdakwa mengatakan kepada saksi Tukimin alias Benget “Bang Tolong Gadaikan Honda dulu bang aku mau menebus HP mamak ku yang ku gadaikan” Saksi Tukimin Alias Benget menjawab “Berapa Banyak” Terdakawa mengatakan “Lima Ratus” lalu saksi Tukimin Alias Benget menjawab “enggak ada uang Lima ratus, Kalau mau seratus la ini” lalu Saksi Tukimin alias Benget menjawab “Ya udah Hondanya masukan la ke rumah” Selanjutnya Terdakwa memasukan1 (Satu) Unit Sepeda motor honda beat streat warna Hitam tanpa Nopol kedalam rumah saksi Tukimin Alias Benget memberikan uang Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan berkata ”Yaudah 2 atau 3 hari lagi nanti datang lagi selanjutnya terdakwa kembali kerumah dan uang sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli Rokok dan Jajan.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa saksi Dian Sari Yuspita mengalami kerugian sebesar Rp.20.856.000 (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda motor honda beat streat warna Hitam tanpa Nopol dari Saksi Dian Sari Yuspita sebagai pemiliknya.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476  UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya