Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.LITA WARMAN,S.H
MUHAMMAD AZAN Alias UPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 343/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-405/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3LITA WARMAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZAN Alias UPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

 

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZAN Alias UPA pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Titi Jaksa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja Melakukan Penganiayaandimana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi korban GURUH SYAHPUTRA SIAGIAN bersama dengan saksi MUHAMMAD JEFRI, KOMAR, IAN dan JOJO pergi dengan berjalan kaki menuju Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulau, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di titi Jaksa. Kemudian terdakwa MUHAMMAD AZAN Alias UPA meminta rokok kepada saksi korban dengan mengatakan “MEK MINTA ROKOK MEK”, saksi korban mengatakan “GAK ADA”, tetapi saksi korban tetap memberikan 1 (satu) batang rokok kepada terdakwa sehinggga terdakwa marah dan mengatakan kepada saksi korban “BETUMBUK YOK” dan ajakan terdakwa dihiraukan oleh saksi korban dan saksi korban bersama dengan saksi MUHAMMAD JEFRI, KOMAR, IAN dan JOJO pergi meninggalkan terdakwa tidak lama kemudian terdakwa memukul kepala bagian belakang saksi MUHAMMAD JEFRI sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi MUHAMMAD JEFRI pergi meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa memukul punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sampai saksi korban terjatuh dan terdakwa kembali memukul kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan memijak perut saksi korban menggunakan kaki sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban berusaha untuk pergi menyelamatkan diri saksi korban dan saksi korban langsung pulang kerumah di Jalan SMP 2 Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. GURUH SYAHPUTRA SIAGIAN, dengan nomor :440/SK-ADM/PNP/2025 tanggal 03 Maret 2025 ditandatangani oleh dr.ABDUL MAJID, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Ditemukan luka lecet dibawah leher panjang 0,5 cm, lebar 0,1 cm;
  2. Ditemukan luka lecet dibelakang tangan kanan panjang 7 cm, lebar 3 cm;
  3. Ditemukan luka lecet di siku kanan panjang 2 cm, lebar 1 cm;
  4. Ditemukan luka lecet di pergelangan tangan kanan belakang panjang 1 cm, lebar 0,5 cm;
  5. Ditemukan luka lecet di pinggang kanan panjang 0,5 cm, lebar 1 cm;
  6. Ditemukan luka lecet dibawah hidung panjang 1 cm, lebar 0,5 cm.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. MUHAMMAD JEFRI, dengan nomor :440/SK-ADM/PNP/2025 tanggal 03 Maret 2025 ditandatangani oleh dr.ABDUL MAJID, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
          1. Ditemukan luka lecet dibagian kening atas sebelah kanan dengan panjang 1 cm, lebar 1 cm.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya