Dakwaan |
D A K W A A N
KESATU
------- Bahwa Terdakwa RENDI Bin TARWIN Pada Hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 atau setidak-tidak nya masih dalam suatu waktu dalam bulan Oktober ditahun 2024, bertempat jalan lintas Riau Sumatera Balam KM 22 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapus piutang” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 02 Oktober 2024 terdakwa ditelfone oleh Saksi Muhlis Adiputra menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di PT BESMINDO kemudian terdakwa menjawab Bahwa di PT BESMINDO ada lowongan pekerjaan dan apabila ada yang butuh bisa menghubungi Terdakwa, Kemudian pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 09.40 Wib pada saat terdakwa sedang diduri dan saksi Harpayudin sendang di Balam KM 22 Kepenghuluan bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako kabupaten rokan hilir saksi Harpayudin menghubungi terdakwa dengan Via cht dengan isi Pembicaraaan Saksi Harpayudin ”Ren abang dapar info kerja dari muhlis ada lowongan supir apa enggak di PT Besmindo katanya kau bisa bantu nguruskan masuk di PT Besmindo lalu terdakwa menjawab ”ada bang, aku bisa” saksi harpayudin berkata ”apa aja syaratnya” terdakwa menjawab ”SKCK,BPJS, SURAT VAKSIN, KESEHATAN,IJAZAH TERAKHIR SMA, SIM B2 UMUM, FC KTP,FC KK, BUKU NIKAH, PAS FOTO dan SURAT LAMARAN DITULIS TANGAN lalu saksi Harpayudin berkata ”Oke Ren besok abang siapkan lamarannya nanti abang kasi kekamu ya” Kemudian pada tanggal 06 November 2024 saksi bambang gusriadi menghubungi terdakwa untuk membantu saksi bambang gusriadi masuk ke PT Besmindo dan terdakwa pun berkata akan membantunya, Selanjutnya untuk memuluskan aksi terdakwa untuk menipu agar Saksi Muhlis Adiputra, Saksi Harpayadi dan Saksi Bambang gusriadi dengan iming iming bekerja di PT BESMINDO menyetor sejumlah uang dengan Rincian saksi Harpayudin telah membayar secara bertahap dengan total sebesar RP.11.750.000 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Saksi Muhlis Adiputra Secara Bertahap dengan total sebesar Rp.8.650.000 (Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan saksi Bambang Gusriadi Secara Bertahap dengan total 6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah), Kemudian pada tanggal 24 Januari 2025 Saksi Harpayudin, Saksi Bambang Gusriadi, Saksi Muhlis Adiputra dan Saksi Doni yanti merasa curiga karena sudah beberapa minggu namun saksi Harpayadi, Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi belum masuk bekerja di PT BESMINDO, kemudian Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi mendatangi terdakwa dirumah kontrakan tepatnya dibelakang Polsek Tanah Putih dan menanyakan apakah terdakwa bisa memasukan Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi untuk bekerja di PT BESMINDO kemudian terdakwa mengakui telah berbohong dan menipu Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk liburan dan kebutuhan sehari hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa Rendi Bin Tarwin tersebut, mengakibatkan Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi mengalami kerugian materil sebesar Rp.26.800.000 (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RENDI Bin TARWIN Pada Hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 atau setidak-tidak nya masih dalam suatu waktu dalam bulan Oktober ditahun 2024, bertempat jalan lintas Riau Sumatera Balam KM 22 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 02 Oktober 2024 terdakwa ditelfone oleh Saksi Muhlis Adiputra menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di PT BESMINDO kemudian terdakwa menjawab Bahwa di PT BESMINDO ada lowongan pekerjaan dan apabila ada yang butuh bisa menghubungi Terdakwa, Kemudian pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 09.40 Wib pada saat terdakwa sedang diduri dan saksi Harpayudin sendang di Balam KM 22 Kepenghuluan bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako kabupaten rokan hilir saksi Harpayudin menghubungi terdakwa dengan Via cht dengan isi Pembicaraaan Saksi Harpayudin ”Ren abang dapar info kerja dari muhlis ada lowongan supir apa enggak di PT Besmindo katanya kau bisa bantu nguruskan masuk di PT Besmindo lalu terdakwa menjawab ”ada bang, aku bisa” saksi harpayudin berkata ”apa aja syaratnya” terdakwa menjawab ”SKCK,BPJS, SURAT VAKSIN, KESEHATAN,IJAZAH TERAKHIR SMA, SIM B2 UMUM, FC KTP,FC KK, BUKU NIKAH, PAS FOTO dan SURAT LAMARAN DITULIS TANGAN lalu saksi Harpayudin berkata ”Oke Ren besok abang siapkan lamarannya nanti abang kasi kekamu ya” Kemudian pada tanggal 06 November 2024 saksi bambang gusriadi menghubungi terdakwa untuk membantu saksi bambang gusriadi masuk ke PT Besmindo dan terdakwa pun berkata akan membantunya, Selanjutnya untuk memuluskan aksi terdakwa untuk menipu agar Saksi Muhlis Adiputra, Saksi Harpayadi dan Saksi Bambang gusriadi dengan iming iming bekerja di PT BESMINDO menyetor sejumlah uang dengan Rincian saksi Harpayudin telah membayar secara bertahap dengan total sebesar RP.11.750.000 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Saksi Muhlis Adiputra Secara Bertahap dengan total sebesar Rp.8.650.000 (Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan saksi Bambang Gusriadi Secara Bertahap dengan total 6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah), Kemudian pada tanggal 24 Januari 2025 Saksi Harpayudin, Saksi Bambang Gusriadi, Saksi Muhlis Adiputra dan Saksi Doni yanti merasa curiga karena sudah beberapa minggu namun saksi Harpayadi, Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi belum masuk bekerja di PT BESMINDO, kemudian Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi mendatangi terdakwa dirumah kontrakan tepatnya dibelakang Polsek Tanah Putih dan menanyakan apakah terdakwa bisa memasukan Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi untuk bekerja di PT BESMINDO kemudian terdakwa mengakui telah berbohong dan menipu Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk liburan dan kebutuhan sehari hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa Rendi Bin Tarwin tersebut, mengakibatkan Saksi muhlis Adiputra dan saksi Bambang Gusriadi mengalami kerugian materil sebesar Rp.26.800.000 (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |