Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-445/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

                                                                                       

-----Bahwa ia Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Bersama sama dengan Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR dan Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA (Penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pukul 20.00 Wib Malam, Sdr Agus (DPO) menelpon saat itu sudah sampai didaerah Balam Km.22, maka dari telepon itu Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI arahkan Sdr Agus (DPO) tersebut ke Jalan Pelita rumah Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, lalu sampailah Sdr Agus (DPO) kerumah Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI bertemu Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI yang mana saat itu Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI sendirian saja, lalu Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI suruh masuk dan isitrahat dirumah Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, sambil duduk ngobrol berdua, Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI tanyakan sabu yang Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI minta sebelumnya, lalu Sdr Agus (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari kotak rokok lalu diberikannya pada Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, setelah memberi Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI 1 (satu) paket kecil sabu, Sdr Agus (DPO) tersebut langsung berangkat lagi pakai sepeda mototrnya sendirian ke Labuhan Batu, Selanjutnya Senin tanggal 25 Maret 2024 Sekira pukul 16.00 Wib Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR menghubungi Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI lalu datang kerumah di Jalan Pelita Balam Km. 22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya Saksi Basir Lubis Alias Basir kemudian Saksi Basir Lubis alias Basir melihat Terdakwa Freddy Edward Simarmata Alias Fredi yang berada di Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI sedang makai sabu jadi Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI ajak sekalian Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR makai dengan Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI bersama dengan saksi basir lubis alias basir, Setelah selesai dari menggunakan narkotika jenis shabu shabu, Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR meminta sabu kepada Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, Kemudian Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI memberikan dengan menyuruh Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR mengambil dan membawa 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu Shabu Tersebut lalu pergi pulang, Selanjutnya Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Saksi Basir Lubis ditangkap oleh Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rahaman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) juga bertanya mengenai teman Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR bernama Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI tempat Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR mendapatkan 1 (satu) paket kecil sabu punya Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR, maka karena Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR menunjuk rumahnya Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI tersebut di Jalan Pelita daerah Balam Km.22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Sebuah Rumah Jalan Pelita Balam KM 22 Desa Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rahaman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan menggerebek lalu melakukan pengamanan terhadap Saksi Fredy Simarmata Alias Ferdi bersama dengan Terdakwa  FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo warna Biru Milik Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, Satu Unit Handphone Merek Oppo Warna Biru, Uang Tunai Sebesar Rp.520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR dapat memperoleh 1 (satu) paket kecil sabu  dari Saksi FREDY SIMARMATA Alisa FREDI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sore sekitar jam 16.00 Wib Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR menerima 1 (satu) paket sabu saksi FREDI SIMARMATA Alias FREDI untuk dikonsumsi Jalan Pelita daerah Balam Km.22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa peran masing-masing, yaitu; Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR adalah orang yang dititipkan sabu oleh Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI adalah orang yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR, dan  Terdakwa  FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA adalah orang yang mengetahui Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu sabu dan sering menggunakan narkotika jenis sabu bersama Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0725/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1111/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng

2.  Berita Acara Menimbang Nomor : 31/10278/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh WINFRID TARIHORAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih : 0,47 (Nol Koma enam tujuh) gram

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

---- Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Bersama sama dengan Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR dan Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA (Penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 00.30 Wib. Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Rahman Lianto (Masing-masing anggota Polres Rokan Hilir) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dihalaman sebuah warung yang telah tutup dan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal dari informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Timnya berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan,. Kemudian pada pukul 01.30 Wib, Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Timnya melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya yang diduga adalah Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR. Kemudian, tim melakukan pengamanan terhadap Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dihalaman sebuah warung yang tutup. Pada saat penangkapan petugas polres rokan hilir menemukan dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas tanah dibelakang Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR berdiri dan 1 (satu) buah sarung bungkus  timbangan digital warna hitam berisi 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dan bungkusan-bungkusan plastic klip kosong diatas tanah tempat bakaran sampah sekitar 3 meter jaraknya dari Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR ditangkap.  Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam les kuning no. Pol BM 4742 RI serta kunci kontaknya. Setelah diinterogasi Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR, mengakui bahwa 7 paket kecil narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diantaranya 1 paket kecil narkotika didapatkannya dari Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI yang merupakan sisa pakai Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR dan Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, yang diminta oleh Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR pada Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI pada hari sebelum terjadinya penangkapan. Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI mendapatkan sabu tersebut dari temannya Bernama Sdr AGUS (DPO) yang merupakan orang dumai dengan cara meminta untuk dibawakan sabu dari dumai. Sedangkan 6 paket kecil narkotika lainnya didapatkannya dari Sdr. MARKO (DPO). 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan di sekitar tempat penangkapan terdakwa, tidak mengakui kepemilikan atas 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI pada hari selasa tanggal 26 maret 2024 sekira pukul 04.30 wib. Disebuah rumah di Jalan Pelita Daerah Balam Km. 22, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. . Saksi Ronal Siregar Alias Regar bersama-sama timnya melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Bersama Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA Di sebuah rumah di Jalan Pelita Daerah Balam Km. 22, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna biru, 1 (satu) Buah Tas Dompet berwarna hitam berisi uang senilai Rp. 520.000 (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah KTP milik Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR. Selanjutnya Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR dan Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Bersama Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA Bersama barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0725/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1111/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng
  2. Berita Acara Menimbang Nomor : 31/10278/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh WINFRID TARIHORAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih : 0,47 (Nol Koma enam tujuh) gram.

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA:

 

---- Bahwa ia Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul jam 23.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Pelita Balam Km. 22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul 23.30 Wib Bertempat di Jalan Pelita Balam Km. 22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI bersama dengan Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu menyediakan alat berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca beserta pipet dan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok, selanjutnya Terdakwa membakar sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisap asap sabu melalui pipet dan dilakukan berulang ulang hingga sabu yang ada didalam kaca pirex habis, setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan tenang dan semangat untuk bekerja.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0725/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 1113/2024/NNF berupa urine tersebut milik FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI adalah benar mengandung Metamfetamina;

 

--------Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya