INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.P/2024/PN Rhl | SITI MASROH TANJUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Bulan Lahir Anak Pemohon yakni tertanggal 25-07-2011 pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menjadi tertanggal 25-10-2011;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima Salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) milik Anak Pemohon;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |