Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Rhl SITI MASROH TANJUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MASROH TANJUNG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fitriani, SHSITI MASROH TANJUNG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Bulan Lahir Anak Pemohon yakni tertanggal 25-07-2011 pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menjadi tertanggal 25-10-2011;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima Salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) milik Anak Pemohon;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain 
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak