Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2026/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H 1.DIMAS ABDI PERDANA Alias DIMAS Bin EDDY KUSIONO
2.BUDIONO Alias BUDI Bin NYOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-284/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ABDI PERDANA Alias DIMAS Bin EDDY KUSIONO[Penahanan]
2BUDIONO Alias BUDI Bin NYOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

Bahwa terdakwa I DIMAS ABDI PERDANA Alias DIMAS Bin EDDY KUSIONO dan terdakwa II BIDIONO Alias BUDI Bin NYOTO pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Blok 1, Kebun RKT, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WIB saksi AMBET RONAL SILABAN, saksi DONNI SITUMORANG dan saksi RIVALDO HARAHAP melaksanakan pengamanan kebun di Kebun RKT, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada saat itu saksi DONNI SITUMORANG mendengar suara pemanenan buah kelapa sawit, kemudian saksi DONNI SITUMORANG mengatakan “AYOK KITA KISANA KAYAKNYA ADA YANG MANEN SAWIT” kemudian saksi AMBET RONAL SILABAN menjawab “IYA KAYAKNYA AYOK KITA KESANA” kemudian saksi AMBET RONAL SILABAN, saksi DONNI SITUMORANG dan saksi RIVALDO HARAHAP sampai di Blok 1, Kebun RKT, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian para saksi melihat terdakwa I DIMAS ABDI PERDANA dan terdakwa II BUDIONO sedang memikul buah kelapa sawit yang sedang menggunakan 1 (satu) tojok untuk dibawa ke sebrang perbatasan antara perkebunan milik RKT dan Perkebunan masyarakat. Kemudian saksi AMBET RONAL SILABAN, saksi DONNI SITUMORANG dan saksi RIVALDO HARAHAP berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I DIMAS ABDI PERDANA dan terdakwa II BUDIONO kemudian ditemukan 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit yang berada diperkebunan milik PT.RKT dan ditemukan 4 (empat) tojok, kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Puju guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pemilik 25 (dua puluh lima) tandan buah kepala sawit seberat 340 Kg (tiga ratus empat puluh kilogram) adalah milik PT.RKT, dengan harga perkilogram sebesar Rp.3170,- (tiga ribu seratus tujuh puluh rupiah), dan PT.RKT tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik PT.RKT untuk mengambil 25 (dua puluh lima)tandan buah kepala sawit tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa PT.RKT mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.077.800,- (satu juta tujuh puluh tujuuh ribu delapan ratus rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya