Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Genta patri putra, SH
JEPRIANTO Alias JEPRI Bin ANDI.R (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-492/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEPRIANTO Alias JEPRI Bin ANDI.R (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

           KESATU

Bahwa Terdakwa JEPRIANTO Alias JEPRI Bin ANDRI. R (Alm) pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. ENDAR (DPO) di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

      • Berawal pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa datang kerumah Sdr. ENDAR (DPO) dengan maksud untuk menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa ambil dari SDr. ENDAR (DPO) dan telah habis terjual, yang mana uang hasil penjualannya sejumlah Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan juga Terdakwa bermaksud untuk mengambil kembali Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan mengatakan “PUNYAKU SUDAH HABIS, INI UANGNYA” kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. ENDAR (DPO), kemudian Sdr. ENDAR menjawab “OKE BANG” dan Sdr. ENDAR (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 (dua) gram kepada Terdakwa untuk dijual kembali dengan sistem pembayaran nanti setelah Narkotika jenis sabu habis terjual. Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.

 

      • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yaitu Saksi Rian Eka Kurnia Alias Rian, Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga Alias Andre melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir karena berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Nerkotika di Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan pakaian dan badan terhadap Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik ukuran besar yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis shabu, 6 (enam) numgkus plastik ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip merah ukuran besar, 4 (empat) bungkus plastik klip merah ukuran sedang, 14 (empat belas)  bungkus plastik ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merek Samsung A20 warna hitam ditemukan dikantong sebelah kanan bagian depan dari terdakwa, kemudian uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong sebelah kanan bagian belakang, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Rx-King warna abu-abu di pinggir jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang ditinggalkan Terdakwa saat hendak kabur dari kejaran kepolisian. 

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 063/14324/V/2024 pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagan Siapiapi, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delpaan) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Shabu dengan total berat kotor 2,32 gram dengan rincian berat pembungkus 0,44 gram dan berat bersih 1,88 gram

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1242/ NNF/2024 hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1860/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa JEPRIANTO Alias JEPRI Bin ANDI.R (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa JEPRIANTO Alias JEPRI Bin ANDRI. R (Alm) pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, megausai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yaitu Saksi Rian Eka Kurnia Alias Rian, Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga Alias Andre melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Lintas Bagansiapiapi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir karena berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Nerkotika di Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan pakaian dan badan terhadap Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik ukuran besar yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis shabu, 6 (enam) numgkus plastik ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip merah ukuran besar, 4 (empat) bungkus plastik klip merah ukuran sedang, 14 (empat belas)  bungkus plastik ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merek Samsung A20 warna hitam ditemukan dikantong sebelah kanan bagian depan dari terdakwa, kemudian uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong sebelah kanan bagian belakang, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Rx-King warna abu-abu di pinggir jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang ditinggalkan Terdakwa saat hendak kabur dari kejaran kepolisian. 

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 063/14324/V/2024 pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagan Siapiapi, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delpaan) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Shabu dengan total berat kotor 2,32 gram dengan rincian berat pembungkus 0,44 gram dan berat bersih 1,88 gram

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1242/ NNF/2024 hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1860/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa JEPRIANTO Alias JEPRI Bin ANDI.R (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya