Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
WISNU SYAHPUTRA Als PUTRA Bin PARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-314/L.4.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU SYAHPUTRA Als PUTRA Bin PARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa WISNU SYAHPUTRA Als PUTRA Bin PARLAN pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa sedang berada di Rumah Sdr. Nanang (DPO) yang beralamat di Km.20 Suka Mulia, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Nanang (DPO) “BANG AKU KERJA MALAM INI, BESOK PAGI JEMPUT BUAHNYA YA” yang kemudian dijawab “OK” oleh Sdr. Nanang (DPO) selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Sdr. Nanang (DPO) berjalan menuju Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengamati buah – buah kelapa sawit yang siap dipanen kemudian setelah selesai mengamati buah – buah kelapa sawit tersebut Terdakwa lalu kembali pulang menuju Rumah Sdr. Nanang (DPO) yang beralamat di Km.20 Suka Mulia, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir lalu sesampainya Terdakwa di Rumah Sdr. Nanang (DPO) tersebut Terdakwa meminjam uang sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada Sdr. Nanang (DPO). 
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 Wib Terdakwa keluar dari rumah Sdr. Nanang kemudian berjalan menuju Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa 1 (satu) buah dodos yang mana kebun kelapa sawit tersebut dikeliling oleh paret bekoan kemudian terdakwa melompati paret bekoan tersebut selanjutnya setelah sampai Terdakwa mulai memanen satu per satu buah Kelapa Sawit yang ada di Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos yang telah dibawa oleh Terdakwa sebelumnya hingga pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wib Terdakwa berhasil mengumpulkan 161 (seratus enam puluh satu) tandan buah kelapa sawit namun karena Terdakwa merasa kelelahan kemudian Terdakwa memutuskan untuk istirahat di bekoan sepadan (bekas galian excavator) yang berada di Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib saat Saksi Markus Nduru bersama – sama Saksi Ronal Silaban (Keduanya Security Kebun Kelapa Sawit PT. Tunggal Mitra Manggala II) sedang melakukan patroli di Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II melihat banyak buah kelapa sawit yang berjatuhan selanjutnya Saksi Markus Nduru menelphone Saksi Muhammad Khotib (Danton Security Kebun Kelapa Sawit PT. Tunggal Mitra Manggala II) untuk datang Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II kemudian setelah Saksi Muhammad Khotib datang berkumpul dengan Saksi Markus Nduru dan Saksi Ronal Silaban, ketiganya melakukan penyisiran di area Kebun Kelapa Sawit lebih lanjut hingga menemukan Terdakwa yang sedang tidur di bekoan sepadan (bekas galian excavator) kemudian setelah dilakukan interograsi Terdakwa mengakui terhadap 161 (seratus enam puluh satu) tandan buah kelapa sawit yang ditemukan telah Terdakwa ambil tanpa se izin dari PT. Tunggal Mitra Manggala II. Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk masuk kekebun kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra Manggala II dan memanen buah kelapa sawit dikebun tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Tunggal Mitra Manggala II mengalami kerugian sebesar Rp. 2.661.000,- (dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa WISNU SYAHPUTRA Als PUTRA Bin PARLAN pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa sedang berada di Rumah Sdr. Nanang (DPO) yang beralamat di Km.20 Suka Mulia, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Nanang (DPO) “BANG AKU KERJA MALAM INI, BESOK PAGI JEMPUT BUAHNYA YA” yang kemudian dijawab “OK” oleh Sdr. Nanang (DPO) selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Sdr. Nanang (DPO) berjalan menuju Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengamati buah – buah kelapa sawit yang siap dipanen kemudian setelah selesai mengamati buah – buah kelapa sawit tersebut Terdakwa lalu kembali pulang menuju Rumah Sdr. Nanang (DPO) yang beralamat di Km.20 Suka Mulia, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir lalu sesampainya Terdakwa di Rumah Sdr. Nanang (DPO) tersebut Terdakwa meminjam uang sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada Sdr. Nanang (DPO). 
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 Wib Terdakwa keluar dari rumah Sdr. Nanang kemudian berjalan menuju Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa 1 (satu) buah dodos yang mana kebun kelapa sawit tersebut dikeliling oleh paret bekoan kemudian terdakwa melompati paret bekoan tersebut selanjutnya setelah sampai Terdakwa mulai memanen satu per satu buah Kelapa Sawit yang ada di Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos yang telah dibawa oleh Terdakwa sebelumnya hingga pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wib Terdakwa berhasil mengumpulkan 161 (seratus enam puluh satu) tandan buah kelapa sawit namun karena Terdakwa merasa kelelahan kemudian Terdakwa memutuskan untuk istirahat di bekoan sepadan (bekas galian excavator) yang berada di Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib saat Saksi Markus Nduru bersama – sama Saksi Ronal Silaban (Keduanya Security Kebun Kelapa Sawit PT. Tunggal Mitra Manggala II) sedang melakukan patroli di Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II melihat banyak buah kelapa sawit yang berjatuhan selanjutnya Saksi Markus Nduru menelphone Saksi Muhammad Khotib (Danton Security Kebun Kelapa Sawit PT. Tunggal Mitra Manggala II) untuk datang Kebun Kelapa Sawit Blok F 001 Divisi II PT. Tunggal Mitra Manggala II kemudian setelah Saksi Muhammad Khotib datang berkumpul dengan Saksi Markus Nduru dan Saksi Ronal Silaban, ketiganya melakukan penyisiran di area Kebun Kelapa Sawit lebih lanjut hingga menemukan Terdakwa yang sedang tidur di bekoan sepadan (bekas galian excavator) kemudian setelah dilakukan interograsi Terdakwa mengakui terhadap 161 (seratus enam puluh satu) tandan buah kelapa sawit yang ditemukan telah Terdakwa ambil tanpa se izin dari PT. Tunggal Mitra Manggala II. Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk masuk kekebun kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra Manggala II dan memanen buah kelapa sawit dikebun tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Tunggal Mitra Manggala II mengalami kerugian sebesar Rp. 2.661.000,- (dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya