Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
NUR HIDAYAH RITONGA Als NUR Binti SALMAN RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-218/L.4.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HIDAYAH RITONGA Als NUR Binti SALMAN RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

-------Bahwa ia terdakwa NUR HIDAYAH RITONGA Als NUR Binti SALMAN RITONGA pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Simpang Pujud RT 005 RW 002, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di halaman rumah Saksi YUSNITA SIREGAR Alias NITA Binti KAHYA MUDDIN SIREGAR atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa NUR HIDAYAH RITONGA Als NUR Binti SALMAN RITONGA dihubungi oleh pacar terdakwa yakni DAUD BATUBARA (DPO) dan berkata “dek, tolong jemputkan obat INEX, nanti abang kasih uang” terdakwa menjawab “jemput dimana” kemudian DAUD BATUBARA (DPO) menjawab “di Simpang Siluang, depan Puskesmas N8, nanti ada yang ngasih di sana” kemudian terdakwa bertanya lagi “diantar kemana barangnya?”, DAUD BATUBARA (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan ke Bagan Batu, kepada Saksi YUSNITA SIREGAR yang merupakan Istri dari Saksi REDO TAMBUNAN.
  • Bahwa sekira Pukul 18.30 WIB, terdakwa berangkat dengan Travel menuju Simpang Siluang di depan Puskesmas N8, setelah menunggu sekitar 1 jam seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau berisi 478 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo “qp” berwarna hijau, lalu terdakwa menerima nya dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau berisi 478 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo “qp” berwarna hijau di dalam tas terdakwa untuk kemudian terdakwa bawa ke Bagan Batu dengan menaiki Travel.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menerima telfon dari Saksi YUSNITA SIREGAR, lalu terdakwa menjawab “sudah di perjalanan dari Rantau Prapat”, kemudian Saksi YUSNITA SIREGAR menyuruh terdakwa untuk turun di Simpang Pujud dan Saksi YUSNITA SIREGAR akan menjemput terdakwa di sana. Sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa menghubungi Saksi YUSNITA SIREGAR dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di Simpang Pujud, kemudian Saksi YUSNITA SIREGAR dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru pergi ke Simpang Pujud menjemput Terdakwa dan langsung berboncengan kembali ke rumah Saksi YUSNITA SIREGAR.
  • Bahwa sesampainya di halaman rumah Saksi YUSNITA SIREGAR, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang dibungkus dengan pembungkus nasi berwarna coklat yang terdakwa simpan di dalam tasnya kepada Saksi YUSNITA SIREGAR, Saksi YUSNITA SIREGAR menerima Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dan membawa nya ke dalam rumah Saksi YUSNITA SIREGAR.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polres Rohil, yakni Saksi RONAL SIREGAR Alias RONAL, saksi M.ALWIN SIANIPAR Alias ALWIN bersama dengan Tim Opsnal Polres Rohil lainnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Simpang Pujud RT 005 RW 002, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan melihat seorang perempuan yang membuang sebuah bungkusan ke dalam tong sampah di belakang rumah tersebut, lalu Tim Opsnal segera masuk ke dalam rumah dan mengamankan 2 (dua) orang perempuan yang mengaku bernama YUSNITA SIREGAR Alias NITA Binti KAHYA MUDDIN SIREGAR dan NURHIDAYAH RITONGA, kemudian dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan 24 (dua puluh empat) plastik bening berisi 478 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo “qp” berwarna hijau, yang dibungkus dengan pembungkus nasi berwarna coklat di dalam tong sampah di belakang rumah tersebut yang diakui adalah milik Saksi YUSNITA SIREGAR Alias NITA Binti KAHYA MUDDIN SIREGAR yang ia dapatkan dari Terdakwa NURHIDAYAH RITONGA.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Saksi YUSNITA SIREGAR Alias NITA Binti KAHYA MUDDIN SIREGAR telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 106/10278/2023 tanggal 29 Desember 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai yang ditandatangani oleh RULLY IBRAHIM / P.83688 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 24 (dua puluh empat) plastik bening berisi 478 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo “qp” berwarna hijau dengan total berat bersihnya 161,82 (seratus enam pulu satu  koma delapan puluh dua) gram.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 001/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 0001/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungku plastik pegadaian berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 12,72 gram adalah benar Positif (+) MDMA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 0002/2024/NNF berupa Urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika;
  • Nomor 0003/2024/NNF berupa Urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa ia terdakwa NUR HIDAYAH RITONGA Als NUR Binti SALMAN RITONGA pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Simpang Pujud RT 005 RW 002, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di halaman rumah Saksi YUSNITA SIREGAR Alias NITA Binti KAHYA MUDDIN SIREGAR atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polres Rohil yakni Saksi RONAL SIREGAR Alias RONAL, saksi M.ALWIN SIANIPAR Alias ALWIN bersama dengan Tim Opsnal Polres Rohil lainnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Simpang Pujud RT 005 RW 002, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan melihat seorang perempuan yang membuang sebuah bungkusan ke dalam tong sampah di belakang rumah tersebut, lalu Tim Opsnal segera masuk ke dalam rumah dan mengamankan 2 (dua) orang perempuan yang mengaku bernama YUSNITA SIREGAR Alias NITA Binti KAHYA MUDDIN SIREGAR dan NURHIDAYAH RITONGA, kemudian dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan 24 (dua puluh empat) plastik bening berisi 478 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo “qp” berwarna hijau, yang dibungkus dengan pembungkus nasi berwarna coklat di dalam tong sampah di belakang rumah tersebut yang diakui adalah milik Saksi YUSNITA SIREGAR Alias NITA Binti KAHYA MUDDIN SIREGAR yang ia dapatkan dari Terdakwa NURHIDAYAH RITONGA.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Saksi YUSNITA SIREGAR Alias NITA Binti KAHYA MUDDIN SIREGAR telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 106/10278/2023 tanggal 29 Desember 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai yang ditandatangani oleh RULLY IBRAHIM / P.83688 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 24 (dua puluh empat) plastik bening berisi 478 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo “qp” berwarna hijau dengan total berat bersihnya 161,82 (seratus enam pulu satu  koma delapan puluh dua) gram.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 001/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 0001/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungku plastik pegadaian berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 12,72 gram adalah benar Positif (+) MDMA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 0002/2024/NNF berupa Urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika;
  • Nomor 0003/2024/NNF berupa Urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya