Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perintah Kerja Nomor : 175/SPK-RH/III/121, tanggal 23 Maret 2017 tentang Pekerjaan Pembangunan Mushallah Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gedung Batu 6, dan Surat Perintah Kerja Nomor : 175/SPK-RH/XII/164, tanggal 20 Desember 2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Box Culvert Samping Kanan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6/Baru, dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar prestasi :
- Pekerjaan pembangunan mushallah gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gedung Batu 6, sebesar Rp.185.085.000;- (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah); dan
- Pekerjaan pembuatan Box Culvert Samping Kanan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6/Baru, sebesar Rp.184.749.000;- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);Yang total seluruhnya berjumlah sebesar Rp.369.834.000;- (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), kesemuanya secara tunai dan sekaligus melalui penganggaran keuangan daerah Kabupaten Rokan Hilir, baik dalam APBD Murni maupun dalam APBD Perubahan kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kerugian moril karena hilangannya keuntungan dari nilai uang Penggugat yang tidak dibayarkan oleh Para Tergugat tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum keberatan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
|