Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.RENDI PANALOSA,S.H
RAHMAD RIDWAN NASUTION Alias RIDO Bin GINDA NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-63/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2RENDI PANALOSA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD RIDWAN NASUTION Alias RIDO Bin GINDA NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR:

-------Bahwa ia terdakwa RAHMAD RIDWAN NASUTION Alias RIDO Bin GINDA NASUTION pada hari Rabu tanggal 21 November 2023 sekira pukul 15:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah warung yang berada di seberang SPBU Jalan Lintas Riau – Sumut KM 12, Kelurahan Bagan Bakti, Kecamatan Bagan Sinemabah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengadung metamfetamina (biasa disebut shabu)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 15:30 WIB bertempat di salah satu warung yang berada di seberang SPBU Jalan Lintas Riau – Sumut KM 12, Kelurahan Bagan Bakti, Kecamatan Bagan Sinemabah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terdakwa RAHMAD RIDWAN NASUTION Alias RIDO Bin GINDA NASUTION menerima narkotika jenis shabu dari sdr. ASENG (DPO) yang merupakan Bos dari terdakwa tempat biasa mendapatkan narkotika jenis shabu untuk digunakan sendiri maupun dijual kembali, sebanyak 20 gr (dua puluh gram) dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). sekira pukul 15:30 WIB Terdakwa menunggu di warung tersebut dan tidak lama berselang datang seorang laki-laki yang diketahui terdakwa bernama Sdr. RIMBUN menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu, terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dan langsung membawanya pulang ke rumah terdakwa di Jalan Lorong Satu, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu lalu terdakwa bawa pulang ke Kubu dan sesampainya di Kubu terdakwa ada menyerahkan sebanyak ± 8 gr (lebih kurang delapan gram) kepada sdr. USUP dan kawannya, lalu sisa shabunya ada juga terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri dan selain itu sebagai juga sudah laku terdakwa jual kepada pembeli sedangkan sisanya yang terdakwa bagi atau pecah menjadi 6 (enam) bungkus plastik bening berlis merah dan terdakwa simpan diselipan pinggang celana yang terdakwa pakai.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 22:00 WIB bertempat di Jalan Lorong Satu, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian dari Polsek Kubu dan terhadap terdakwa dan tempat kejadian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan didalamnya 6 (enam) bungkus plastik bening berlis merah yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk nokia dan 1 (satu) unit handphone realme warna biru. Bahwa terhadap barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa tersebut diakui terdakwa adalah milik atau kepunyaan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses lebih lanjut.

  • Terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 158/14324/XI/2023 tanggal 24 November 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh  MELYANDRI NIK P.86652 selaku pimpinan unit dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa: 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.
  • Kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 2473/NNF/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti dengan nomor 3610/2023/NNF: berupa 1 (satu) bungku plastik pegadaian berisi Kristal warna putih dengan berat netto 3,73 gram adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung metamfetamina   (biasa disebut shabu) tersebut.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa ia terdakwa RAHMAD RIDWAN NASUTION Alias RIDO Bin GINDA NASUTION pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 22:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Lorong Satu, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang mengandung metamfetamina (biasa disebut shabu)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---­­-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 13:00 WIB saksi DEDY NOFENDRA (selanjutnya disebut saksi DEDY) mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Lorong Satu, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian saksi DEDY melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU H. TINAMBUNAN, S. Sos., M.Si dan atas perintah Kapolsek Kubu saksi DEDY bersama dengan 2 (dua) orang rekannya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Kemudian setelah melakukan penyelidikan sekira pukul 22:00 WIB bertempat di Jalan Lorong Satu, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau saksi DEDY bersama dengan 2 (dua) orang rekannya melihat rumah yang dicurigai lalu rekan saksi DEDY yang lain yakni saksi JULPAN Alias JULPAN Bin BAHRAN (selanjutnya disebut saksi JULPAN) menjemput Rukun Tetangga (RT) setempat. Setelah itu saksi DEDY dan rekan yang lain melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa RAHMAD RIDWAN NASUTION Alias RIDO Bin GINDA NASUTION.
  • Selanjutnya terhadap terdakwa dan tempat kejadian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan didalamnya 6 (enam) bungkus plastik bening berlis merah yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk nokia dan 1 (satu) unit handphone realme warna biru. Bahwa terhadap barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa tersebut diakui terdakwa adalah milik atau kepunyaan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses lebih lanjut.
  • Terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 158/14324/XI/2023 tanggal 24 November 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh  MELYANDRI NIK P.86652 selaku pimpinan unit dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa: 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.
  • Kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 2473/NNF/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti dengan nomor 3610/2023/NNF: berupa 1 (satu) bungku plastik pegadaian berisi Kristal warna putih dengan berat netto 3,73 gram adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang mengandung metamfetamina (biasa disebut shabu), tersebut.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya