Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa SUKARDI Alias SUKAR Bin Alm. SUTRISNO, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Durian, RT-002/RW-016, Dusun Bangun Rejo, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Firmansyah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Durian, RT-002/RW-016, Dusun Bangun Rejo, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.30, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengintaian sekitar lokasi yang yang dimaksud informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan disebuah rumah dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam botol kaca M-150 yang berada dibawah kaki terdakwa setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, benar didalam botol kaca M-150 tersebut berisikan 1 (satu) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, dan selanjutnya terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumah terdakwa tepatnya di dalam kulkas terdapat sebuah kaleng berbentuk bulat bertuliskan gudang garam mendengar hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut yang mana dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kaleng berbentuk bulat bertuliskan gudang garam berisikan 1 (satu) bungkus besar berisi narkotika jenis sabu serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone Android merk Infiinix ditangan terdakwa dan uang berjumlah Rp.775.00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Eli sebanyak 25 gr (dua puluh lima gram) dengan sistem setoran hasil penjualan dimana setiap gramnya terdakwa setor hasil penjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. Eli.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik besar, 1 (satu) bungkus plastik sedang dan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 58.27 gr (lima puluh delapan koma dua puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 15/10278/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0333/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 0551/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SUKARDI Alias SUKAR Bin Alm. SUTRISNO, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Durian, RT-002/RW-016, Dusun Bangun Rejo, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Firmansyah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Durian, RT-002/RW-016, Dusun Bangun Rejo, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.30, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengintaian sekitar lokasi yang yang dimaksud informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan disebuah rumah dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam botol kaca M-150 yang berada dibawah kaki terdakwa setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, benar didalam botol kaca M-150 tersebut berisikan 1 (satu) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, dan selanjutnya terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumah terdakwa tepatnya di dalam kulkas terdapat sebuah kaleng berbentuk bulat bertuliskan gudang garam mendengar hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut yang mana dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kaleng berbentuk bulat bertuliskan gudang garam berisikan 1 (satu) bungkus besar berisi narkotika jenis sabu serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone Android merk Infiinix ditangan terdakwa dan uang berjumlah Rp.775.00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik besar, 1 (satu) bungkus plastik sedang dan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 58.27 gr (lima puluh delapan koma dua puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 15/10278/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0333/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 0551/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------- |