Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
689/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl elsa karina Br gultom IRSAN NOVERI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 689/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-849/L.4.20/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSAN NOVERI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

-----Bahwa ia Terdakwa IRSAN NOVERI LUBIS, Pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 15.09 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Jaya Makmur RT 05 RW 04 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu  Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau dengan titik Kordinat berada di 1°52'59.0"N 100°40'17.8"E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 16 Juli sekira pukul 23.00 WIB terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) bahwa ada titik Hotspot di Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dikarenakan kebakaran makin meluas sehingga menyulitkan untuk melakukan Penyelidikan Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir sehingga cek TKP dilakukan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.50 WIB dengan hasil dilokasi Saksi dan Tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit dengan perkiraan usia tanam sekira 1 Tahun s.d. 2 Tahun selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan pencarian dan mendapati hasil bahwa pemilik dari lahan tersebut adalah Terdakwa Irsan Noveri Lubis dan kemudian Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir  melakukan introgasi terhadap Terdakwa Irsan Noveri Lubis yang mengaku bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2025 diberitahu oleh Saksi SUWITO yang merupakan pekerjanya bahwa lahan miliknya yang berada di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten  Rokan Hilir terbakar.
  • Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir juga melakukan Introgasi terhadap saksi Saksi Arya Prastomo dan Saksi Diaman Purba dan didapati petunjuk asal titik api berada di sekitar lahan Terdakwa Irsan Noveri Lubis, selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • bahwa Terdakwa Irsan Noveri Lubis memiliki lahan tersebut yaitu pada tahun 2023 Terdakwa Irsan Noveri Lubis mencari tanah untuk di tanami sawit lalu Terdakwa Irsan Noveri Lubis ditawari oleh Saksi DIAMAN PURBA ada lahan yang terletak di Jl. Jaya Makmur RT 05 RW 04 Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan untuk membersihkan lahan tersebut menggunakan Excavator sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tubuhan yang ada di lahan tersebut di pijak pijak.
  • Bahwa meminta bantu Saksi Suwito Alias Suwito Bin Sukemi saat Menyiapkan Bibit, menanam, Menyemprot dan membersihkan lahan Terdakwa Irsan Noveri Lubis yang terletak di Jl. Jaya Makmur RT 05 RW 04 Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu  Kab. Rokan Hilir Prov. Riau tersebut dan Terdakwa Irsan Noveri Lubis memberi upah sesuai dengan pekerjaannya.
  • Bahwa berdasarkan AHLI MUHAMMADFADHLI, ST, M.Si  Selaku Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan 15 Februari 2023. Ahli bertanggung jawab kepada kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX  menjeaskan Dari hasil ploting koordinat tersebut pada Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor SK.903 / MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, dengan titik kordinat berada di 1°52'59.0"N 100°40'17.8°E berada pada Kawasan Hutan Produksi (HP).

 

 

--------Perbuatan Terdakwa  Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang --------------------------------

                                                                                       

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa IRSAN NOVERI LUBIS, Pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 15.09 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Jaya Makmur RT 05 RW 04 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu  Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau dengan titik Kordinat berada di 1°52'59.0"N 100°40'17.8"E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inidengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 16 Juli sekira pukul 23.00 WIB terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) bahwa ada titik Hotspot di Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dikarenakan kebakaran makin meluas sehingga menyulitkan untuk melakukan Penyelidikan Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir sehingga cek TKP dilakukan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.50 WIB dengan hasil dilokasi Saksi dan Tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit dengan perkiraan usia tanam sekira 1 Tahun s.d. 2 Tahun selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan pencarian dan mendapati hasil bahwa pemilik dari lahan tersebut adalah Terdakwa Irsan Noveri Lubis dan kemudian Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir  melakukan introgasi terhadap Terdakwa Irsan Noveri Lubis yang mengaku bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2025 diberitahu oleh Saksi SUWITO yang merupakan pekerjanya bahwa lahan miliknya yang berada di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten  Rokan Hilir terbakar.

Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir juga melakukan Introgasi terhadap saksi Saksi Arya Prastomo dan Saksi Diaman Purba dan didapati petunjuk asal titik api berada di sekitar lahan Terdakwa Irsan Noveri Lubis, selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 27,0 ton karbon;  24,3 ton CO2; 0,08 ton CH4; 0,05 ton NOx; 0,022 ton NH3; 0,012 ton O3 dan 2,1 ton CO serta 1,2 ton   partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan ratarata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidroorologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 5.794.187.184 (Lima Milyar Tujuh Ratus Semblian Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah)

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ------------------------------------

 

ATAU

 

 

KETIGA

---------------- Bahwa ia Terdakwa IRSAN NOVERI LUBIS, Pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 15.09 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Jaya Makmur RT 05 RW 04 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu  Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau dengan titik Kordinat berada di 1°52'59.0"N 100°40'17.8"E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

 

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 16 Juli sekira pukul 23.00 WIB terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) bahwa ada titik Hotspot di Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dikarenakan kebakaran makin meluas sehingga menyulitkan untuk melakukan Penyelidikan Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir sehingga cek TKP dilakukan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.50 WIB dengan hasil dilokasi Saksi dan Tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit dengan perkiraan usia tanam sekira 1 Tahun s.d. 2 Tahun selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan pencarian dan mendapati hasil bahwa pemilik dari lahan tersebut adalah Terdakwa Irsan Noveri Lubis dan kemudian Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir  melakukan introgasi terhadap Terdakwa Irsan Noveri Lubis yang mengaku bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2025 diberitahu oleh Saksi SUWITO yang merupakan pekerjanya bahwa lahan miliknya yang berada di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten  Rokan Hilir terbakar.

Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir juga melakukan Introgasi terhadap saksi Saksi Arya Prastomo dan Saksi Diaman Purba dan didapati petunjuk asal titik api berada di sekitar lahan Terdakwa Irsan Noveri Lubis, selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 27,0 ton karbon;  24,3 ton CO2; 0,08 ton CH4; 0,05 ton NOx; 0,022 ton NH3; 0,012 ton O3 dan 2,1 ton CO serta 1,2 ton   partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan ratarata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidroorologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 5.794.187.184 (Lima Milyar Tujuh Ratus Semblian Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

----- Bahwa ia Terdakwa IRSAN NOVERI LUBIS, Pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 15.09 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Jaya Makmur RT 05 RW 04 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu  Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau dengan titik Kordinat berada di 1°52'59.0"N 100°40'17.8"E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya membakar hutan. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 16 Juli sekira pukul 23.00 WIB terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) bahwa ada titik Hotspot di Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dikarenakan kebakaran makin meluas sehingga menyulitkan untuk melakukan Penyelidikan Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir sehingga cek TKP dilakukan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.50 WIB dengan hasil dilokasi Saksi dan Tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit dengan perkiraan usia tanam sekira 1 Tahun s.d. 2 Tahun selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan pencarian dan mendapati hasil bahwa pemilik dari lahan tersebut adalah Terdakwa Irsan Noveri Lubis dan kemudian Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir  melakukan introgasi terhadap Terdakwa Irsan Noveri Lubis yang mengaku bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2025 diberitahu oleh Saksi SUWITO yang merupakan pekerjanya bahwa lahan miliknya yang berada di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten  Rokan Hilir terbakar.
  • Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir juga melakukan Introgasi terhadap saksi Saksi Arya Prastomo dan Saksi Diaman Purba dan didapati petunjuk asal titik api berada di sekitar lahan Terdakwa Irsan Noveri Lubis, selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan AHLI MUHAMMADFADHLI, ST, M.Si  Selaku Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan 15 Februari 2023. Ahli bertanggung jawab kepada kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX  menjeaskan Dari hasil ploting koordinat tersebut pada Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor SK.903 / MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, dengan titik kordinat berada di 1°52'59.0"N 100°40'17.8°E berada pada Kawasan Hutan Produksi (HP).

 

-------- Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo. Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU RI NO.11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI NO.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Diubah Dengan UU NO 11 TAHUN 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya