Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Nadini Cista, S.H.
ANDRES Alias ANDRES Bin AMIRUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 352/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-428/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRES Alias ANDRES Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa ANDRES Alias ANDRES Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan Saksi Ajian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Bili (DPO) dan Sdr. Yasa (DPO), pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di Kantor Sekretariat Forum Silahturahmi Pelaku Sejarah Pembentukan Kabupaten Rokan Hilir (FSPS – PKRH), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan saksi AJIAN diajak oleh sdr. BILI (DPO) dan Sdr. Yasa (DPO) untuk mengambil papan garasi yang berada di area Kantor sekretariat Forum Silahturahmi Pelaku Sejarah Pembentukan Kabupaten Rokan Hilir (FSPS – PKRH) yang berada di jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Sdr. BILI dan saksi AJIAN masuk ke dalam area Kantor FSPS - PKRH dengan cara merusak pagar seng yang berada di belakang kantor, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. BILI, Sdr. Yasa dan saksi AJIAN langsung masuk menuju garasi kantor yang terbuat dari papan kayu, kemudian Terdakwa bersama sdr. BILI, Sdr. Yasa dan saksi AJIAN mencongkel papan yang berada di dalam kantor dengan menggunakan kayu plat dan berhasil mengambil tanpa izin papan sebanyak 13 (tiga belas) keping, setelah itu Terdakwa bersama sdr. BILI, Sdr. Yasa dan saksi AJIAN juga mengambil tanpa izin barang-barang lain yang ada di dalam kantor tersebut yakni 1 (satu) set spring bed, 1 (satu) unit mesin air, 1 (satu) unit TV tabung, dan 1 (satu) unit kulkas dan memindahkan papan tersebut ke belakang kantor untuk kemudian mengangkut papan tersebut menggunakan sepeda motor milik sdr. YASA dengan menggunakan gerobak.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sdr. BILI, Sdr. Yasa dan saksi AJIAN yang dengan tanpa izin mengambil 13 (tiga belas) keping, setelah itu Terdakwa bersama sdr. BILI, Sdr. Yasa dan saksi AJIAN juga mengambil tanpa izin barang-barang lain yang ada di dalam kantor tersebut yakni 1 (satu) set spring bed, 1 (satu) unit mesin air, 1 (satu) unit TV tabung, dan 1 (satu) unit kulkas dengan cara merusak pagar kantor sekretariat Forum Silahturahmi Pelaku Sejarah Pembentukan Kabupaten Rokan Hilir (FSPS – PKRH) mengakibatkan rusaknya beberapa bagian bangunan kantor serta Saksi RIDAYANTI Als YANTI Binti Alm MANAN SANUSI selaku yang mewakili Kantor Sekretariat Forum Silahturahmi Pelaku Sejarah Kabupaten Rokan Hilir (FSPS-PKRH) mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya