Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Rhl 1.LANI REGINA YULANDA
2.NADINI CISTA, S.H.
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
RUSMAN Alias UMAN bin H HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-197/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LANI REGINA YULANDA
2NADINI CISTA, S.H.
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN Alias UMAN bin H HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------Bahwa ia Terdakwa RUSMAN Alias UMAN bin H HAMZAH, Pada Hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dipekan Kamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa berniat untuk membeli durian di Pasar pekan kamis yang beralamat di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di pasar terdakwa duduk memilih milih durian dan pada saat memilih durian terdakwa melihat 1 (satu) buah kantong plastik bewarna hijau berisikan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A60 bewarna biru langit dan uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) disamping kaki saksi Abdul Hafiz Lubis, melihat Saksi Abdul Hafiz Lubis tengah sibuk berdagang durian kemudian terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) buah kantong plastik bewarna hijau berisikan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A60 bewarna biru langit dan uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) milik saksi Abdul Hafiz Lubis lalu membawanya pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Perumahan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir sesampainya dirumah terdakwa menggunakan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk bermain judi Online dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A60 dipergunakan sehari hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RUSMAN Alias UMAN bin H HAMZAH, Saksi Abdul Hafiz Lubis mengalami kerugian Sebesar Rp 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya