Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.Fikry Ariga, S.H 2.Satria Faza Andromeda 3.DANIEL SITORUS, S.H. |
ZULKIFLI RITONGA Alias IZUL Bin (Alm) ALI JASTIN RITONGA | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-53/L.4.20/EoH.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
----------- Bahwa ia Terdakwa ZULKIFLI RITONGA Alias IZUL Bin ALI JASTIN pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Pematang Leda RT. 04 RW. 02 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |