Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Fikry Ariga, S.H
2.Satria Faza Andromeda
3.DANIEL SITORUS, S.H.
ZULKIFLI RITONGA Alias IZUL Bin (Alm) ALI JASTIN RITONGA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-53/L.4.20/EoH.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fikry Ariga, S.H
2Satria Faza Andromeda
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI RITONGA Alias IZUL Bin (Alm) ALI JASTIN RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----------- Bahwa ia Terdakwa ZULKIFLI RITONGA Alias IZUL Bin ALI JASTIN pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Pematang Leda RT. 04 RW. 02 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa pergi ke kebun sawit milik Saksi Justin Simarmata membawa 1 (satu) buah egrek dengan niat mengambil buah sawit yang bukan haknya. Pada saat Terdakwa sampai di kebun sawit milik Saksi Justin Simarmata tepatnya di Blok G Jalan Dusun Pematang Leda RT. 04 RW. 02 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Terdakwa melihat buah sawit yang ada di pohon dan mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegrek sebanyak 6 (enam) buah sawit hingga buah sawit tersebut berpindah dari pohon ke tanah. Pada saat sedang mengambil buah sawit, tiba – tiba Saksi Elianto dan Saksi Heriawan yang merupakan security di kebun milik Saksi Justin Simarmata melakukan patroli melihat Terdawa sedang mengambil buah sawit dari pohonnya. Lalu Saksi Elianto berkata kepada Terdakwa dengan mengatakan ”Kenapa kau ambil buah sawit itu gak ada hak mu disitu” dijawab Terdakwa ”Cuma 6 (enam) tandan yang ku ambil ndar, aku bawaklah buah sawit ini samaku” dijawab kembali oleh Saksi Elianto ”Tidak bisa”. Kemudian Saksi Elianto mengamankan 1 (satu) buah egrek dan 6 (enam) buah sawit dari Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada komandan regu security yaitu Saksi Endang Kerisnandar. Setelah itu Saksi Endang Kerisnandar atas perintah dari Saksi Jastin Simarmata melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Justin Simarmata mengalami kerugian dengan total sebesar Rp252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  • Terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 20/Pid.B/2020/PN Rhl pada tanggal 08 April 2020 atas nama Terdakwa Zulkifli Ritonga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP, menyatakan Terdakwa Zulikifli Ritonga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya