| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa RUDI RINALDI Alias RUDI Bin ROHIMIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan Tongkol, Daerah Jalur II, Paket B, Bagan Batu, Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa RUDI RINALDI Alias RUDI Bin ROHIMIN (Alm) bertemu dengan Sdr.KOJEK (DPO) di Sidorukun, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dikarenakan terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr.KOJEK kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr.KOJEK dan Sdr.KOJEK memberikan 9 (Sembilan) paket sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali pulang dan langsung memisah-misahkan narkotika jenis sabu kedalam plastik bening sedang sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil. Setelah itu terdakwa menyimpannya kedalam tabung botol plastic dibalut lakban hitam dan disimpan dalam kantog celana terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi untuk bertemu dan sedang menunggu Sdr.RIAN (DPO) dikarenakan Sdr.RIAN telah memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menuju tepian jalan Tongkol, Daerah Jalur II, Paket B, Bagan Batu, Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir untuk menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr.RIAN tidak lama kemudian saksi HENDRI F.SIAHAAN, saksi ALEXANDER dan saksi M.ALWI SIANIPAR (masing-masing anggota Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik dibalut lakban hitam di kantong kiri terdakwa yang berisikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet rucing diduga alat sekop, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) unit handphone dan dompet berisikan uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2688/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 3840/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3839/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine Milik terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan psikotropika;
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 142/10278/ 2025 tanggal 31 Jui 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.21 (Satu Koma Dua Satu) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa RUDI RINALDI Alias RUDI Bin ROHIMIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan Tongkol, Daerah Jalur II, Paket B, Bagan Batu, Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB, tepi jalan Tongkol, Daerah Jalur II, Paket B, Bagan Batu, Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, saksi HENDRI F.SIAHAAN, saksi ALEXANDER dan saksi M.ALWI SIANIPAR (masing-masing anggota Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap terdakwa RUDI RINALDI Alias RUDI Bin ROHIMIN (Alm) yang sedang menunggu sdr.RIAN (DPO) untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik dibalut lakban hitam di kantong kiri terdakwa yang berisikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet rucing diduga alat sekop, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) unit handphone dan dompet berisikan uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa sesuai dengan:
-
-
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2688/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 3840/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3839/2025/NNF berupa 25 ml cairan Urine Milik terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan psikotropika;
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si.
2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 142/10278/ 2025 tanggal 31 Jui 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.21 (Satu Koma Dua Satu) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |