Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom RAMADHAN Alias KODAN Bin RASYID PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-105/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN Alias KODAN Bin RASYID PASARIBU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias KODAN Bin RASYID PASARIBU pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September ahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul. penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB saat Saksi ANDRI DERMAWAN sedang duduk di depan rumah Saksi ANDRI DERMAWAN yang beralamat di Jalan Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian Terdakwa sambil marah-marah datang menghampiri Saksi ANDRI DERMAWAN dengan mengayunkan 1 (satu) buah parang bergagangkan kayu ke arah Saksi ANDRI DERMAWAN, selanjutnya Terdakwa pergi dengan membawa parang tersebut sambil marah-marah bertemu Saksi RAMLAN, Saksi DIAN ARIFIN, Saksi UJANG, Saksi MUHAMMAD BULIYANI, Saksi SYAFUTRA, Saksi AMJAS, ARIANSYAH, dan Saksi ADRES. Hingga akhirnya, Terdakwa pergi ke rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA di Jalan Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sekitar pukul 21.00 WIB, lalu Saksi mendengar Terdakwa mengatakan “ANJING KAU SAR, BABI KAU, KELUAR KAU BIAR KUBUNUH KAU”, kemudian Terdakwa menendang pintu samping rumah Saksi lalu menuju depan rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA mengatakan “KALAU GA KELUAR KAU, KU MATIKAN KAU SATU RUMAH INI”. Mendengar perkataan Terdakwa, Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA mengintip dari lubang kecil yang berada di dinding dalam rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA, lalu Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA melihat Terdakwa memegang 1 (satu) buah parang bergagangkan kayu. Setelah itu, Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA menahan pintu rumah dari dalam, namun Terdakwa menendang pintu rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA sebanyak 4 (empat) kali. Selanjutnya, Terdakwa membuang parang tersebut, namun tidak lama kemudian Terdakwa kembali mengambil parang tersebut lalu mengayunkan parang tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA dengan membawa parang tersebut.----
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan membawa, mempunyai persediaan, memiliki, mempergunakan, atau setidak-tidaknya menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang bergagangkan kayu merupakan perbuatan yang tanpa hak dikarenakan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tidak termasuk sebagai barang pusaka atau barang kuno dan nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga dan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa.------   

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias KODAN Bin RASYID PASARIBU pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September ahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB saat Saksi ANDRI DERMAWAN sedang duduk di depan rumah Saksi ANDRI DERMAWAN yang beralamat di Jalan Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian Terdakwa sambil marah-marah datang menghampiri Saksi ANDRI DERMAWAN dengan mengayunkan 1 (satu) buah parang bergagangkan kayu ke arah Saksi ANDRI DERMAWAN, selanjutnya Terdakwa pergi dengan membawa parang tersebut sambil marah-marah bertemu Saksi RAMLAN, Saksi DIAN ARIFIN, Saksi UJANG, Saksi MUHAMMAD BULIYANI, Saksi SYAFUTRA, Saksi AMJAS, ARIANSYAH, dan Saksi ADRES. Hingga akhirnya, Terdakwa pergi ke rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA di Jalan Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sekitar pukul 21.00 WIB, lalu Saksi mendengar Terdakwa mengatakan “ANJING KAU SAR, BABI KAU, KELUAR KAU BIAR KUBUNUH KAU”, kemudian Terdakwa menendang pintu samping rumah Saksi lalu menuju depan rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA mengatakan “KALAU GA KELUAR KAU, KU MATIKAN KAU SATU RUMAH INI”. Mendengar perkataan Terdakwa, Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA mengintip dari lubang kecil yang berada di dinding dalam rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA, lalu Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA melihat Terdakwa memegang 1 (satu) buah parang bergagangkan kayu. Setelah itu, Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA menahan pintu rumah dari dalam, namun Terdakwa menendang pintu rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA sebanyak 4 (empat) kali. Selanjutnya, Terdakwa membuang parang tersebut, namun tidak lama kemudian Terdakwa kembali mengambil parang tersebut lalu mengayunkan parang tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi HISAR MANGIDOTUA SAGALA dengan membawa parang tersebut..--------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHPidana (WvS)

Pihak Dipublikasikan Ya