INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2026/PN Rhl | Ratnokuswoyo | 1.Koperasi Juang Makmur Bersama 2.Kantor Notaris & PPAT Dr. H. Khalidin, SH., MH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pengurus Koperasi Yang sah;-------------------
3. Menyatakan rapat yang digunakan sebagai dasar pergantian pengurus baru tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan Akta perubahan pengurus yang di buat oleh TERGUGAT II cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum megikat;---------------------------------
6. Menyatakan kepengurusan baru/TERGUGAT I yang dibentuk berdasarkan rapat yang tidak di hadiri oleh pengurus lama/PENGGUGAT tersebut tidak sah;-
7. Menghukum TERGUGAT I sebagai pengurus baru untuk menghentikaan seluruh tindakan yang mengatasnamakan koperasi Juang Makmur Bersama (JMB);-------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun immaterial kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------
9. Memeritahkan Koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) untuk dilakukan RAT ulang untuk menunjuk pengurus baru yang sah;-------------------------------------------
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);--------------------------------------------------------------
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;--------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-----------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
