Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
RIKY Alias KIKOK Bin MISYADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 358/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-449/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY Alias KIKOK Bin MISYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------Bahwa Terdakwa RIKY Alias KIKOK Bin MISYADI, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Blok G 42 Divisi II Kebun Manggala Estate 2 PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa RIKY Alias KIKOK Bin MISYADI dengan mengendarai sepeda motor lengkap dengan keranjang masuk tanpa izin ke area Kebun kelapa sawit milik Perusahaan Kebun Manggala Estate 2 PT. Tunggal Mitra tepatnya di Blok G 42 Divisi II, Terdakwa kemudian memanen dan mengambil tanpa izin sebanyak 100 (seratus) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.210 kilogram di area Kebun kelapa sawit milik Perusahaan Manggala Estate 2 PT. Tunggal Mitra dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah gancu yang terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya Terdakwa melangsir buah yang telah terdakwa ambil menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah keranjang tersebut ke kebun milik Masyarakat dan dikumpulkan di sana;
  • Bahwa Terdakwa bukan karyawan dan tidak memiliki izin untuk memanen dan mengambil buah sawit milik Perusahaan Manggala Estate 2 PT. Tunggal Mitra;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa izin 100 (seratus) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.210 kilogram di area Kebun kelapa sawit milik Perusahaan Manggala Estate 2 PT. Tunggal Mitra menyebabkan Perusahaan Manggala Estate 2 PT. Tunggal Mitra mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya