| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa RIO JULIANDI KS Alias RIO Bin ASNAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. H. Imam Munandar RT.001 RW.001 Kel. Bahtera Makmur Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah milik Korban Heri Kalman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa RIO JULIANDI KS Alias RIO Bin ASNAN berjalan kaki melintas di depan rumah Saksi Korban HERI KALMAN yang merupakan tetangga Terdakwa beralamat di Jln. H. Imam Munandar RT. 001 RW. 001 Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil dengan tujuan Terdakwa hendak ke warung untuk nongkrong bersama dengan rekan-rekan Terdakwa, dan saat melintas di depan rumah korban Terdakwa melihat melihat bahwa pintu yang berada di lantai 2 rumah korban dalam keadaan terbuka, sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam dan melakukan pencurian, namun saat itu Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan Terdakwa ke warung dan akan masuk ke dalam rumah korban setelah larut malam. Setibanya di warung yang Terdakwa maksud dan bertemu dengan rekan-rekan Terdakwa tiba-tiba hujan turun dengan deras, sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB hujan reda, sehingga Terdakwa pulang dari warung dan berjalan kaki menuju rumah korban yang sebelumnya sudah Terdakwa target, dan setibanya di sana Terdakwa pergi ke tembok samping rumah korban dan masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memanjat tembok atau melompati tembok tersebut dari gundukan tanah yang berada diarea luar rumah, kemudian setelah Terdakwa berada di dalam area dalam rumah Terdakwa memanjat sebuah tangga yang sebelumnya memang ada dihalaman samping rumah tersebut untuk naik kelantai 2 rumah, setelah Terdakwa berada di dalam rumah Terdakwa mengambil 1 set play station (PS) merek Sony warna Hitam diatas meja TV, dan memasukkannya kedalam sebuah tas ransel warna hijau yang Terdakwa ambil dari dalam lemari, kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor dari dalam gelas penyimpanan kunci-kunci kendaraan yang ada diatas lemari yang terletak di dapur rumah, dan setelah Terdakwa mendapat kunci kontak tersebut Terdakwa pergi ke belakang rumah untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX Nopol BM 5082 PAC warna Hijau dengan nomor rangka/mesin : MH4LX230PNJP00889/LX230AEP38003 milik korban dan membawanya berikut barang-barang lain keluar dari gerbang samping rumah korban. Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian disebuah cafe yang berada dikota Bagan Batu dan dari penguasaan Terdakwa pihak kepolisian menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX Nopol BM 5082 PAC warna Hijau dengan nomor rangka/mesin : MH4LX230PNJP00889/LX230AEP38003, kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa untuk mengambil barang-barang lainnya dan membawa Terdakwa kekantor Polisi dan dilakukan pemeriksaan saat sekarang ini.-;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah).------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa RIO JULIANDI KS Alias RIO Bin ASNAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. H. Imam Munandar RT.001 RW.001 Kel. Bahtera Makmur Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah milik Korban Heri Kalman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa RIO JULIANDI KS Alias RIO Bin ASNAN berjalan kaki melintas di depan rumah Saksi Korban HERI KALMAN yang merupakan tetangga Terdakwa beralamat di Jln. H. Imam Munandar RT. 001 RW. 001 Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil dengan tujuan Terdakwa hendak ke warung untuk nongkrong bersama dengan rekan-rekan Terdakwa, dan saat melintas di depan rumah korban Terdakwa melihat melihat bahwa pintu yang berada di lantai 2 rumah korban dalam keadaan terbuka, sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam dan melakukan pencurian, namun saat itu Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan Terdakwa ke warung dan akan masuk ke dalam rumah korban setelah larut malam. Setibanya di warung yang Terdakwa maksud dan bertemu dengan rekan-rekan Terdakwa tiba-tiba hujan turun dengan deras, sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB hujan reda, sehingga Terdakwa pulang dari warung dan berjalan kaki menuju rumah korban yang sebelumnya sudah Terdakwa target, dan setibanya di sana Terdakwa pergi ke tembok samping rumah korban dan masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memanjat tembok atau melompati tembok tersebut dari gundukan tanah yang berada diarea luar rumah, kemudian setelah Terdakwa berada di dalam area dalam rumah Terdakwa memanjat sebuah tangga yang sebelumnya memang ada dihalaman samping rumah tersebut untuk naik kelantai 2 rumah, setelah Terdakwa berada di dalam rumah Terdakwa mengambil 1 set play station (PS) merek Sony warna Hitam diatas meja TV, dan memasukkannya kedalam sebuah tas ransel warna hijau yang Terdakwa ambil dari dalam lemari, kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor dari dalam gelas penyimpanan kunci-kunci kendaraan yang ada diatas lemari yang terletak di dapur rumah, dan setelah Terdakwa mendapat kunci kontak tersebut Terdakwa pergi ke belakang rumah untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX Nopol BM 5082 PAC warna Hijau dengan nomor rangka/mesin : MH4LX230PNJP00889/LX230AEP38003 milik korban dan membawanya berikut barang-barang lain keluar dari gerbang samping rumah korban. Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian disebuah cafe yang berada dikota Bagan Batu dan dari penguasaan Terdakwa pihak kepolisian menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX Nopol BM 5082 PAC warna Hijau dengan nomor rangka/mesin : MH4LX230PNJP00889/LX230AEP38003, kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa untuk mengambil barang-barang lainnya dan membawa Terdakwa kekantor Polisi dan dilakukan pemeriksaan saat sekarang ini.-;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah).------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |