| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 627/Pid.B/2025/PN Rhl | SURYA ANANDA, S.H | 1.MAHRIZAL HAMDI Alias RIZAL Bin (Alm) NASRUN 2.KARSONO Alias KARSO Bin (Alm) MUNIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 627/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-777/L.4.20/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa I MAHRIZAL HAMDI Alias RIZAL Bin (Alm) NASRUN dan Terdakwa II KARSONO Alias KARSO Bin (Alm) MUNIR, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Teluk gong, RT 014, RW 001, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Belakang Gudang Ikan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
