Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
RUDI ARBAIN Alias BABA AYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 354/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-423/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ARBAIN Alias BABA AYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

 

            KESATU

           Pertama

------- Bahwa terdakwa RUDI ARBAIN Alias BABA AYU bersama-sama dengan saksi RIO WALDI DAMANIK Alias RIO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sering di jadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio didalam rumah, saat diamanakan terdakwa sedang duduk di atas kasur didalam kamar sedangkan sedang saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio berada di dapur rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna merah didepan kulkas dapur yang mana didalam kotak tersebut berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone android mrk OPPO warna biru dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, kemudian dilanjutnya penggeledahan diruang tamu ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja di atas kursi ruang tamu, toples warna merah diatas meja ruang tamu berisi 1 (satu) buah dompet warna merah putih didalamnya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) blok paper, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi beberapa plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam bercorak garis kotak-kotak yang berada didekat pintu kamar yang dimana didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja serta handphone Android merk Realme yang diakui saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio adalah milik saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio, selanjutnya terdakwa, saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh terdakwa dan saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio dari sdr. Cuan (DPO) dan Panji (DPO) seberat 5 gr (lima gram) yang mana sdr. Cuan dan sdr. Panji mengajak terdakwa berserta saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio untuk berkerja sama dalam jual-beli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terhadap narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gr (lima gram) dibagi dua, kemudian terdakwa dan saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio pecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali, dimana hasil penjual narkotika jenis sabu tersebut di setorkan kepada sdr. Cuan (DPO) dan Panji (DPO). sedangkan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis Daun Ganja kering yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio yang diperoleh oleh saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio dengan cara di beli dari supir truk yang melintas didepan rumah milik saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio.   
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan butiran narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,67 gr (nol koma enam puluh tujuh gram) dan 2 (dua) bungkus klip berisi daun ganja kering memilik berat bersih 3,04 (tiga koma nol empat) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 32/10278/ 2024 tanggal 01 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0756-0755/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,67 gr (nol koma enam puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 1156/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Daun Kering dengan berat netto 3,04 (tiga koma nol empat) dengan nomor barang bukti 1156/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

A T A U

           KEDUA

           Pertama

------- Bahwa terdakwa RUDI ARBAIN Alias BABA AYU bersama-sama dengan saksi RIO WALDI DAMANIK Alias RIO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sering di jadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio didalam rumah, saat diamanakan terdakwa sedang duduk di atas kasur didalam kamar sedangkan sedang saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio berada di dapur rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna merah didepan kulkas dapur yang mana didalam kotak tersebut berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone android mrk OPPO warna biru dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, kemudian dilanjutnya penggeledahan diruang tamu ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja di atas kursi ruang tamu, toples warna merah diatas meja ruang tamu berisi 1 (satu) buah dompet warna merah putih didalamnya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) blok paper, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi beberapa plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam bercorak garis kotak-kotak yang berada didekat pintu kamar yang dimana didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja serta handphone Android merk Realme yang diakui saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio adalah milik saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio, selanjutnya terdakwa, saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh terdakwa dan saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio dari sdr. Cuan (DPO) dan Panji (DPO) 
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan butiran narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,67 gr (nol koma enam puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 32/10278/ 2024 tanggal 01 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0756-0755/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,67 gr (nol koma enam puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 1156/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

 

D A N

KETIGA

------- Bahwa terdakwa RUDI ARBAIN Alias BABA AYU bersama-sama dengan saksi RIO WALDI DAMANIK Alias RIO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sering di jadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio didalam rumah, saat diamanakan terdakwa sedang duduk di atas kasur didalam kamar sedangkan sedang saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio berada di dapur rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna merah didepan kulkas dapur yang mana didalam kotak tersebut berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone android mrk OPPO warna biru dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, kemudian dilanjutnya penggeledahan diruang tamu ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja di atas kursi ruang tamu, toples warna merah diatas meja ruang tamu berisi 1 (satu) buah dompet warna merah putih didalamnya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) blok paper, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi beberapa plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam bercorak garis kotak-kotak yang berada didekat pintu kamar yang dimana didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja serta handphone Android merk Realme yang diakui saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio adalah milik saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio, selanjutnya terdakwa, saksi Rio Waldi Damanik Alias Rio berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis daun ganja kering milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus klip berisi daun ganja kering memilik berat bersih 3,04 (tiga koma nol empat) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 32/10278/ 2024 tanggal 01 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0755/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Daun Kering dengan berat netto 3,04 (tiga koma nol empat) dengan nomor barang bukti 1156/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya