Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Rhl Mega Maria Goretty Hotmaida Manalu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mega Maria Goretty Hotmaida Manalu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fitriani, SHMega Maria Goretty Hotmaida Manalu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk  Menganti Nama pada akta kelahiran (Pemohon) No. 25/IST/1990 Dan Pada KK (Kartu Keluarga) Pemohon No. 1505012204150004 Dan Pada KTP Pemohon Nik. 1505015301810001 dari Mega Maria Goretty Hotmaida Manalu Di KK Dan KTP Dan Di Akte Kelahiran Pemohon Bernama Mega Maria Goretti Hotmaida Manalu Dan Menjadi Mega Maria Goretti Hotma Ida Berdasarkan Ijazah S1 Pendidikan Dengan Nomor Nim: 821223532  Dan Sertifikat Pendidik Dengan Nomor: 0010388690420255210600
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran, KK Dan KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan semua Biaya Kepada Pemohon
 
 
 
 
 
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak