Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Nadini Cista, S.H.
SYAFIANTO Alias OMPOT Bin SYAHBUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-355/L.4.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFIANTO Alias OMPOT Bin SYAHBUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa SYAFIANTO Alias OMPOT Bin SYAHBUDIN bersama-sama dengan Sdr. RIDHO (DPO) dan Sdr. IPIR (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 00.14 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 dan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di sebuah Ruko Grosir milik saksi ELLY KRISTINA BR MANALU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 00.14 WIB, terdakwa SYAFIANTO Alias OMPOT Bin SYAHBUDIN mendatangi Ruko Grosir milik saksi ELLY KRISTINA BR MANALU bersama Sdr. RIDHO (DPO) dan Sdr. IPIR (DPO) dan masuk ke ruko grosir dengan cara Sdr. IPIR (DPO)  memanjat melalui tiang listrik ke lantai dua ruko, kemudian Sdr. IPIR (DPO) merusak pintu lantai dua dengan cara menggoyang-goyang paksa hingga kunci pintu rusak dan terbuka Sdr. IPIR (DPO) dapat masuk ke dalam ruko grosir tersebut.
  • Bahwa kemudian Sdr. IPIR (DPO)mengambil tanpa izin dari ruko grosir milik saksi ELLY KRISTINA BR MANALU 1 (satu) buah tabung gas LPG dan 3 (Tiga) Karung beras berukuran 10 kg yang terdiri dari 2 (dua) karung beras merrek Mahkota dan 1 (satu) karung beras merek Cap Payung, yang kemudian Terdakwa Bersama Sdr. RIDHO (DPO) menunggu di bawah untuk menyambut barang yang diambil Sdr. IPIR (DPO).  
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 03.00 Terdakwa bersama Sdr. RIDHO (DPO) dan Sdr. IPIR (DPO) kembali masuk ke ruko grosir milik Sdr ELLY KRISTINA BR MANALU dengan cara memanjat tiang listrik dan masuk dari pintu di lantai 2 dengan cara mendobrak pintu hingga rusak dan terbuka, lalu Terdakwa langsung menuju kamar mengambil gunting yang berada yang berada di dekat pintu lalu mencongkel engsel gembok pintu kamar hingga rusak dan terbuka, Terdakwa lalu masuk dan mengambil tanpa izin kotak dus berisi berbagai macam Rokok, dan meminta Sdr. RIDHO (DPO) dan Sdr. IPIR (DPO) yang berada di lt1 ruko untuk keluar dan menyambut dus tersebut.
  • Bahwa barang yang terdakwa ambil bersama Sdr. RIDHO (DPO) dan Sdr. IPIR (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 adalah 1 (satu) buah tabung gas LPG dan 3 (Tiga) Karung beras berukuran 10 kg yang terdiri dari 2 (dua) karung beras merrek Mahkota dan 1 (satu) karung beras  merek Cap Payung. Dan yang terdakwa ambil bersama Sdr. RIDHO (DPO) dan Sdr. IPIR (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2024 berupa 1  (satu) buah jerigen yang berisikan minyak makan, 2 (dua) buah kaleng susu, 4 (empat)  krat minuman botol merek Fanta, 2 (dua) krat minuan botol merek Coca Cola, 2 (dua) kardus kukubima saset, 6 (enam) krat minuman botol Merk M-150, dan Rokok dengan rincian sebagai berikut 4 (empat) slop Rokok Esse Juice / Change, 3 (tiga) slop Rokok Esse Double, 3 (tiga) slop Rokok Aspro, 3 (tiga) slop Rokok Marlboro warna merah putih, 2 (slop) Marlboro warna Hitam, 1 (satu) slop Rokok Dunhil Putih, 1 (Satu) Slop Rokok Dunhil Hitam, 4 (empat) Rokok Djarum Mangga 76, 4 (empat) slop Rokok Gudang Garam Merah, 2 (dua) slop Rokok Sampoerna, 3 (tiga) slop Rokok Twizz, 1 (satu) Slop Rokok Glizz, 3 (Tiga) Slop Rokok Surya Besar, 4 (empat) Slop Rokok Dji Sam Soe, 4 (empat) slop Rokok LA, 4 (empat) slop Rokok Class Mild, 2 (dua) slop Rokok serasa, 1 (satu) slop Rokok GG Mild, 1 (satu) slop Rokok Gudang Garam Merah Besar, 1 (slop) Rokok GG Black, 1 (satu) slop GG Move, 1 (satu) slop Rokok GG warna Biru, dan 1 (satu) slop Surya Pro Merah.   
  • Bahwa pada hari Rabu 17 April 2024 terdakwa Bersama Sdr. Ridho (DPO) membawa dan menjual 2 (dua) karung beras dengan berat 20 kg kepada pedagang harian di Pasar Hulu seharga Rp. 210,000  (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan uang tersebut dibagi tiga dengan Sdr. Ridho (DPO) dan Sdr. Ipir (DPO) dengan bagian Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per orang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 Terdakwa Bersama Sdr. RIDHO (DPO) membawa dan menjual 2 (dua) slop  Rokkok Gudang Garam, 1 (satu) slop Rokok HD, 2 (dua) bungkus Rokok Dunhil, 2 (dua) bungkus Rokok Esse, 1 (satu) slop Rokok Djarum 76, kepada pedagang pinggir jalan di Kota Bagan seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dibagi dua Bersama Sdr. Ridho (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Sdr. RIDHO (DPO) dan Sdr. IPIR (DPO)  yang mengambil tanpa izin barang berupa beras, gas Lpg, rokok dan lainnya dari Ruko Grosir beralamat di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yakni toko grosir milik saksi Elly Kristina Br Manalu, menyebabkan Saksi ELLY KRISTINA BR MANALU mengalami kerugian sebesar  ±Rp 20.000.000,- (dua puluh Juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo. Pasal 64 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya