| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ANDIANSAH Alias ANDI Alias PLONTANG Bin TUMINO bersama-sama dengan saksi ERIK BUDIMAN Alias ERIK Bin Alm. ARISMAN, saksi DANI Alias KAMPRET Bin SAMSU (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. KLIK (DPO) dan sdr. ADI GUNDUL (DPO) pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Blok B-9 dan B-10 (B004), RT-010/RW-003, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di perkebunan sawit PT. Tunggal Mitra Plantation, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada Rabu tanggal 24 September sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi Erik Budiman Alias Erik, saksi Dani Alias Kampret, sdr. KLIK (DPO) dan sdr. ADI GUNDUL (DPO) sedang berkumpul disebuah warung, selanjutnya terdakwa mengatakan “hari ini kita kerja curi kelapa sawit PT. Tunggal Mitra” dan sdr. KLIK mengatakan "ancaknya blok B9 dan B10” kemudian saksi Erik Budiman Alias Erik menjawab “iya kang”, kemudian terdakwa membagi tugas kerjanya dimana saksi Erik Budiman Alias Erik bertugas sebagai yang memantau daerah sekitar, sdr. KLIK sebagai yang memotong atau yang memanen dan saksi Dani Alias Kampret bersama sdr. ADI GUNDUL yang memikul, setelah selesai berkumpul sekira pukul 14.30 WIB saksi Erik Budiman Alias Erik langsung duluan menuju lokasi kebun sawit tepatnya Blok B-9 dan B-10 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit dengan maksud untuk memantau situasi disekitar lokasi, setelah saksi Erik Budiman Alias Erik memastikan situasi aman sekira pukul 15.00 WIB saksi Erik Budiman Alias Erik langsung menelepon terdakwa dengan mengatakan “posisi sudah aman” dan dijawab terdakwa “ia kami masuk”, selanjutnya saksi Erik Budiman Alias Erik menunggu dijalan perkebunan sambil memancing dan memantau situasi, sekira pukul 20.00 WIB saksi Erik Budiman Alias Erik mendengar suara egrek dikarenakan hal tersebut skasi Erik Budiman Alias Erik langsung mendekati lokasi suara egrek dan saksi Erik Budiman Alias Erik melihat bahwa terdakwa, sdr. KLIK, saksi Dani Alias Kampret dan sdr. ADI GUNDUL sudah melakukan pengambilan buah kelapa sawit dengan cara sdr. KLIK memotong buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek setelah jatuh buah kelapa sawitnya langsung dipikul oleh saksi Dani Alias Kampret dan sdr. ADI GUNDUL serta dikumpulkan diparet bekoan yang ada didalam kebun, setelah terkumpul, terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang dibelakangnya diberi alat pelangsir terbuat dari kayu kemudian memuat buah kelapa sawit tersebut keatas sepeda motor menggunakan 1 (satu) buah gancu, setelah dimuat terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut ke paret peringgan kebun masyarakat dan begitulah secara berulang-ulang kali sampai dengan siap dikarenakan hal tersebut saksi Erik Budiman Alias Erik langsung berpura-pura mancing diseputaran lokasi pengambilan buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk memantau situasi disekitar lokasi, sekira pukul 22.30 WIB saksi Erik Budiman Alias Erik mendatangi terdakwa dan mengatakan “istirahat kang, udah jam patroli” dan dijawab terdakwa “oke”, saksi Erik Budiman Alias Erik dan rekan lainnyapun langsung istirahat makan, kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi Erik Budiman Alias Erik kembali pergi duluan masuk untuk memantau situasi, setelah aman saksi Erik Budiman Alias Erik memberikan kode lampu senter sebanyak 3 (tiga) kali yang mana mengartikan situasi aman dan saksi Erik Budiman Alias Erik kembali berpura-pura memancing disekitaran lokasi pengambilan buah kelapa sawit tersebut, sekira pukul 04.00 WIB dikarenakan cahaya senter kepala milik saksi Erik Budiman Alias Erik, para pelaku ketahuan mengambil buah kelapa sawit dari pihak security perkebunan PT. Tunggal Mitra, kemudian saksi Erik Budiman Alias Erik berlari menuju tempat saksi Erik Budiman Alias Erik memancing dan untuk rekan lainnya termasuk terdakwa berhasil kabur melarikan diri, sedangkan saksi Erik Budiman Alias Erik dan saksi Dani Alias Kampret diamankan oleh pihak security dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako beserta barang bukti 101 (saratus satu) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit dan 1 (satu) buah alat pelangsir buah kelapa sawit yang terbuat dari kayu
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil 101 (saratus satu) janjang buah kelapa sawit dari PT. Tunggal Mitra Platantion sebagai pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Tunggal Mitra Platantion mengalami kerugian sebesar Rp5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah)
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------- |